Rapat Teknis Pelaksanaan Aksi PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia

Rapat Teknis Pelaksanaan Aksi PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia

Cianjur, KPonline – Pada Sabtu 30 November 2019. PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia menggelar rapat mengenai persiapan aksi menuntut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, agar segera mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 561/75/yanbangsos per tanggal 21 November 2019 yang lalu, dan segera mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Seluruh Pengurus PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia membahas tentang teknik pelaksanaan aksi dilapangan yang akan dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2019 di Gedung Sate, Bandung. Rapat teknis pelaksanaan aksi digelar di area kantin PT. Pou Yuen Indonesia seusai pulang kerja.

Bacaan Lainnya


“Di karenakan ada kabar dari DPW FSPMI Jawa Barat yang telah melakukan negosiasi pada 29 November 2019 bahwa Gubernur Jawa Barat masih tetap dengan pendiriannya yang belum mau mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 561/75/yanbangsos, dan Ridwan Kamil pun belum juga bersedia untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan demikian semakin meyakinkan kami untuk melumpuhkan aktivitas produksi diseluruh Jawa Barat atau yang kita sebut Mogok Daerah,” tegas Muhammad Alimudin Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Pou Yuen Indonesia.

“Kalau sampai Tanggal 30 November 2019, pada negosiasi yang kedua kalinya masih belum ada kesepakatan atau dengan kata lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak mau mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020 dan segera mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 561/75/yanbangsos tentang UMK 2020. Maka kami FSPMI Jawa Barat, dan khususnya FSPMI Cianjur menyatakan sikap melawan dan kami akan all out beserta serikat-serikat buruh yang lain dan kami pastikan Jawa Barat akan lumpuh total,” lanjut Muhammad Alimudin. (Fauzi/editor: RDW)

Pos terkait