Jakarta, KPonline – Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PP SPDT FSPMI) melakukan rapat sehubungan dengan langkah langkah kedepan yang akan dilakukan oleh SPDT FSPMI. Rapat dengan agenda khusus ini dilakukan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI Jl. Raya Pd. Gede No.11 1, RT.1/RW.2, Dukuh, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, pada Selasa siang ini (25/3/2025).
Dalam agenda hari ini, PP SPDT FSPMI melakukan pembahasan tentang beberapa hal yang krusial, salah satunya persiapan penyusunan platform ekonomi tentang PP SPDT FSPMI bersama ITF (International Transportation Federation) sebagai konsep dan rumusan perjuangan kedepan akan seperti apa.
Dalam pertemuan ini, Sri Sunartini sebagai perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPDT FSPMI GOJEK sempat menjelaskan beberapa hal permasalahan yang dialami oleh PUK nya. Diantaranya tentang iuran BPJS Kesehatan yang belum ditanggung oleh pihak perusahaan dan masih ditanggung sendiri.
Atas informasi dan masukan yang diterima, tim platform merencanakan akan meminta kepada ITF untuk segera bersurat kepada Kemenaker RI sebagai wakil pemerintahan agar jadikan pekerja daring bisa diputuskan sebagai pekerja bukan lagi sebagai mitra operator seperti sekarang.
PP SPDT FSPMI juga memutuskan akan melakukan persiapan kampanye melalui berbagai media sosial dibulan April 2025 mendatang tentang “Hubungan Kerja/Status Kerja, Kebebasan Berserikat, Kepastian Pendapatan, Upah Layak, Jaminan Sosial dan K3”.
Dan juga akan ada kampanye serta aksi-aksi kedepan untuk memastikan kesejahteraan bagi semuanya, khususnya di sektor SPDT yang masih memerlukan banyak perhatian.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk langsung dibuat tim kampanye plaform dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua: Rusli
2. Sekretaris: Roni Febrianto
3. Wakil Sekretaris: Yudi Adyanto
4. Bid. Kampanye & Aksi: Sugeng Yulianto
5. Bid. Media: Doni Septian
6. Bid. Hukum: Saeful Anwar
7. Bid. Komunikasi Massa: Sri Suhartini
Serikat Pekerja seperti SPDT FSPMI merupakan organisasi sebagai bentuk wadah yang benar benar melindungi hak-hak para pekerja dibawah naungan undang-undang yang berlaku di negara ini untuk mencapai kesejahteraan bersama.
(Doni).