Jakarta, KPonline – Sebagai salah satu Serikat Pekerja atau Serikat Buruh terbesar di Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) selenggarakan rapat rutin (Ratin) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat FSPMI, Jl. Raya Pondok Gede, Dukuh-Jakarta Timur. Rabu, (2/10/2024).
Agenda yang selalu dilakukan dalam setiap bulannya itu, diikuti oleh jajaran pengurus pimpinan pusat FSPMI.
Dalam rapat, Presiden FSPMI Riden Hatam Azis menyatakan bahwa prihal upah minimum 2025, FSPMI senada dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dimana kenaikan upah buruh, baik itu upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP) naik sebesar 8-10 persen.
Perlu diketahui, untuk penetapan upah minimum tahun 2024 lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
PP tersebut memuat formula perhitungan baru upah minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, dimana indeks tertentu itu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dan sejak itu, PP 51/2023 pun ditolak oleh seluruh serikat buruh, termasuk FSPMI yang berafiliasi dengan KSPI.
Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025.
Kemudian, terkait politik. Riden Hatam Azis menekankan kepada seluruh anggota (FSPMI) untuk serius memenangkan calon/ kandidat kepala daerah yang di usung oleh Partai Buruh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pertengahan Oktober saat memasuki masa kampanye, para anggota jangan ragu-ragu lagi untuk memenangkan para calon kepala daerah yang diusung oleh kelas pekerja atau kaum buruh melalui partai buruh.
Setidaknya, kata Riden; bila mampu memenangkan para calon kepala daerah yang diusung dalam pilkada 2024, peluang kelas pekerja atau kaum buruh melalui perwakilannya untuk duduk di tempat strategis di lembaga pemerintahan, terutama di bidang ketenagakerjaan terbuka lebar.
“Sehingga nanti di 2029, partai buruh pun menjadi kekuatan/ kendaraan politik yang perhitungkan dalam pemilu,” sambungnya.
Di penghujung sambutannya dalam ratin, terkait Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) FSPMI 2025, Ia mengimbau kepada seluruh pengurus yang nanti akan mengikuti Rapim, laporan harus sudah dipersiapkan pada bulan November.