Ratin Jamkeswatch Surabaya Agendakan Pelatihan Dasar dan Audiensi dengan BP Jamsostek

Ratin Jamkeswatch Surabaya Agendakan Pelatihan Dasar dan Audiensi dengan BP Jamsostek

Surabaya,KPonline – Di malam Jumat Legi dan di awal Agustus 2024 (1/08/2024), DPD Jamkeswatch Kota Surabaya mengadakan Rapat Rutin bersama dengan Pengurus dan Anggota Serikat Pekerja Anggota FSPMI Kota Surabaya. Bertempat di Omah Perjuangan Jl. Berbek Industri Sidoarjo, rapat malam hari ini dihadiri oleh Nuruddin Hidayat selaku Ketua DPW Jamkeswatch Provinsi Jawa Timur, kawan-kawan anggota FSPMI perwakilan dari sektor SPL, SPAI, SPPJM, SPDT, dan SPEE Kota Surabaya.

 

Bacaan Lainnya

Sebagai pembuka rapat, Sidiq Murdianto selaku Ketua DPD Jamkeswatch Kota Surabaya menyampaikan beberapa poin yang akan dibahas dalam rapat, diantaranya ;

1. Perkembangan penanganan Advokasi Kasus

2. Pembuatan format pelaporan kasus dalam bentuk Google Form.

3. Sinkronisasi kinerja harian Jamkeswatch Surabaya dengan rencana kedepan bersama Partai Buruh Kota Surabaya.

4. Pendidikan Dasar Jamkeswatch Surabaya khususnya bagi anggota yang baru bergabung di sebagai relawan.

 

Dalam rapat ini juga ditekankan bahwa untuk meringankan kinerja dari Pengurus Jamkeswatch Kota Surabaya, diharapakan setiap PUK mempunyai 1 orang relawan Jamkeswatch.

Hal senada juga disampaikan Nuruddin Hidayat bahwa setiap anggota FSPMI diberikan peluang seluas-luasnya untuk belajar mengadvokasi ketika ada permasalahan penanganan pelayanan kesehatan terutama masalah Penjaminan.

Minimal bisa melakukan advokasi bagi dIri sendiri, anggota maupun keluarga anggota.

Diperlukan rutinitas di lapangan terutama pendampingan saat di Rumah Sakit, agar anggota bisa dikenal dan paham, sehingga apabila ada kejadian selanjutnya cukup dikomunikasikan dengan Pihak Rumah Sakit terkait penanganan lain kasus.

 

Perlu diketahui oleh anggota bahwa kinerja relawan Jamkeswatch sendiri sangat komplek karena berhubungan dengan banyak stage holder. Tentunya dibutuhkan komunikasi dan kerjasama yang baik dengan para stage holder, diantaranya ;

  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • Dinas Sosial
  • Dinas Kesehatan
  • Dispendukcapil
  • Dinas Tenaga Kerja
  • Kepolisian
  • Jasa Raharja
  • LPSK
  • Jaringan sesama relawan

 

Ada 2 (dua) Pekerjaan Rumah yang saat ini yang juga menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja dalam hal ini FSPMI, tidak cukup menjadi ranah dari Jamkeswatch, yakni ;

Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif :

1. Dikeluarkan dari Sistem E-dabu dikarenakan Proses PHK.

2. Iuran tidak dibayarkan oleh Pemberi Kerja sehingga timbul tunggakan.

Tentunya Peserta sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) sangat dirugikan atas 2 kejadian diatas ketika baik Ybs maupun anggota keluarga memerlukan pelayanan dan penanganan kesehatan yang membutuhkan BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pembiayaan.

 

Nuruddin Hidayat dalam sesi terakhir juga menyampaikan adanya 2 (dua) tarif klaim dari BPJS Kesehatan, yakni :

1. Tarif Kapitasi, yakni Pembayaran tetap per kapita yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah layanan kesehatan yang diberikan.

2. Tarif INA-CBG (Indonesian-Case Based Groups), yakni Pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk paket layanan tertentu yang ditentukan melalui pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Dari kedua sistem tarif tersebut, diharapkan para relawan Jamkeswatch dapat membedakan sehingga dalam melakukan advokasi lebih mudah.

 

Rapat Jamkeswatch malam ini, dirumuskan 2 (dua) agenda dalam waktu dekat.

Selain Pendidikan Dasar advokasi bagi relawan, juga akan diselenggarakan Audiensi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek Terkait dengan audiensi dengan BP Jamsostek, tim hukum Jamkeswatch diminta untuk mempelajari regulasi yang ada, baik PP No. 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM serta aturan turunan yakni Permenaker No.5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT. Hal ini menjadi agenda dikarenakan klaim pada kantor cabang BP Jamsostek yang disinyalir mulai ditemukan kejanggalan terutama pada kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU).sehingga yang dirugikan adalah Peserta BP Jamsostek yang melakukan klaim manfaat.

 

Semoga relawan Jamkeswatch selalu diberikan kesehatan demi mewujudkan Sehat Hak Rakyat.

 

Maynang Suhartanto

Pos terkait