Bekasi, KPonline – Perjuangan yang dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Minebea dalam memperjuangkan Bonus tahun 2022 yang berujung masuk ke perselisihan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung akhirnya dapat dimenangkan oleh pihak Serikat Pekerja PUK SPAMK FSPMI PT. Minebea AccessSolution Indonesia.
Perselisihan Bonus 2022 tersebut adalah untuk memperjuangkan Bonus pekerja tetap ataupun yang masih kontrak. Besaran bonus yang diputus PHI sesuai tuntutan PUK Minebea yang angkanya lebih besar dari angka yang diberikan sepihak oleh managemen, bahkan hingga saat putusan pada bulan Mei 2024 Karyawan Kontrak yang sudah habis kontraknya termasuk yang turut terdaftar dan dimenangkan dalam sidang putusan di PHI tersebut.
“Selain sosialisasi terkait bonus yang dapat dimenangkan di PHI, karyawan Kontrak yang masih bekerja dan yang tadi hadir sebanyak kurang lebih 160 orang dalam sosialisasi ini juga akhirnya ikut bergabung menjadi anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Minebea,” ujar Untung Nassari selaku Pengurus Bidang Upah dan Bonus PC SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi.
“Perjuangan bonus ini memang di luar tuntutan unjuk rasa yang kemarin sempat digelar di depan PT. Minebea, karena ini perselisihan kasus sejak tahun 2022 dan baru dapat dimenangkan di tahun 2024,” kata Untung yang juga salah satu tim kuasa hukum yang mengawal perselisihan bonus di PHI tersebut.
Selain Untung, S.H., bersama Rudol, S.H, Dedi Kurniadi, S.H dan Kenned, sejak awal menjadi tim Kuasa Hukum saat didaftarkan pada 2022 hingga dinyatakan menang oleh PHI pada Mei 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Sabtu (01/06/2024) di lantai 2 gedung KC FSPMI Kab/Kota Bekasi dimulai pukul 13.30 wib hingga pukul 16.15 wib, dihadiri oleh Rudol, S.H dan Untung, S.H untuk memberi penjelasan tentang hasil kemenangan di PHI.
Selain itu Rudol juga memberikan pemahaman terkait organisasi Serikat Pekerja FSPMI kepada ratusan anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Minebea AccessSolution Indonesia yang pada saat itu baru bergabung. (Ocha)