Ratusan Buruh Bekasi Geruduk Kantor Disnaker dan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Ratusan Buruh Bekasi Geruduk Kantor Disnaker dan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh Bekasi geruduk kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi di Kawasan Delta Mas pada hari Jum’at (12/10/2018). Massa sebelumnya berkumpul di Omah Buruh dan bergerak ke Kantor Disnaker Kab. Bekasi pukul 08.30 wib di pimpin Ahmad Novel dan Muhammad Soleh, pengurus PC SPEE Bekasi Bidang Organisasi. Massa buruh ini membawa surat rekomendasi dari masing-masing Pimpinan Unit Kerja yang di tujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan Survey Kehidupan Layak untuk tahun 2018.

Sayang massa buruh ini hanya diterima oleh Nurhidayah, Kasie Hubungan Industrial dan Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten, di dampingi Andi Akbar dan Bambang, Kasie Pengupahan dan Kasie Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut perwakilan dari buruh diantaranya Slamet Bambang W, Sekretaris PC SPEE, Aep Risnandar, Pengurus PC Bidang Infokom Sosek dan Pengupahan, Argentum, Ketua PUK Haier, Mujito, Sekretaris PUK Hitachi, Muhammad Soleh dan Ahmad Novel, Pengurus PC Bidang Organisasi masing-masing menyampaikan keluhan dan aspirasinya.

Bahwa pihak buruh mendesak Disnaker yang merupakan unsur Dewan Pengupahan dari Pemerintah untuk segera melaksanakan survey KHL yang menjadi dasar perhitungan upah minimum seperti isi surat rekomendasi dari tiap-tiap Pimpinan Unit Kerja. Nur hidayah menyampaikan rasa terimakasih nya atas aspirasi dan saran-saran dari Buruh dan akan disampaikan secepatnyadi rapat Dewan Pengupahan.

Tak cukup sampai disana, para buruh pun langsung berjalan menuju Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di komandoi oleh Amir Mahfouz dan Soekamto, setelah orasi sebentar rombongan langsung diterima Nurdin Muhidin dan Jamil, anggota DPRD komisi IV. Dalam audiens tersebut, Amier meminta kepada anggota DPRD agar membuat surat rekomendasi kepada DPRD Provinsi untuk mencabut Pergub Jawa Barat No. 54 tahun 2018.
Setelah kedua Dewan tersebut menyanggupi tuntutan para buruh ini, massa membubarkan diri secara tertib dan langsung menuju mesjid untuk melakukan sholat Jumat.

(Aep R)

Pos terkait