Karawang, KPonline – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, pada hari kamis 21 April 2022. Aksi tersebut tidak hanya FSPMI saja melainkan Serikat buruh yang ada di Karawang yang tergabung di Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP).
Dalam Orasi “Ada Oknum Pegawai Disnaker yang kita duga bermain-main menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melemahkan Serikat pekerja yang tergabung di KBPP. Dan kami menuntut oknum tersebut agar segera di pindahkan dan menerima sanksi sebelum tuntutan kita terpenuhi”, Tegas Dion (Ketua PC FSP SPSI TSK) pada saat orasinya.
Adapun tuntutan Aksi kali ini yang di lakukan oleh KBPP adalah :
1. Cabut Omnibus Law UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
2. Tolak Revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan – undangan (PPP)
3. Terbitkan Keputusan Bupati (KepBup) dan Berikan Sanksi Kepada Pengusaha Apabila Tidak Menjalankan KepBup Tersebut
4. Segera membentuk Team SATGAS Ketenagakerjaan
5. Sanksi tegas bagi Perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan
6. Tindak tegas (Ganti dan pindahkan) Oknum Pegawai Disnakertrans Kabupaten Karawang yang tidak netral dan melanggar kode etik dan aturan Perundang-undangan yang berlaku.
7. Tolak Rencana Kenaikan BBM, LPG, TDL dan Harga Sembako lainnya
8. UPTD Pengawasan Segera menindak Perusahaan – perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran Ketenagakerjaan
KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) menyampaikan tuntutan secara bersama – sama demi memperjuangkan nasib buruh dan Rakyat khususnya di Karawang dan Umumnya di Indonesia.
Aksi FSPMI 21 April 2022 Bersama KBPP ini setelah dari Disnakertrans Kabupaten Karawang akan di lanjutkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.