Ratusan Buruh Kawal Putusan Sidang Gugatan UMK, Berharap Majelis Hakim Gunakan Hati Nurani

Ratusan Buruh Kawal Putusan Sidang Gugatan UMK, Berharap Majelis Hakim Gunakan Hati Nurani

Semarang, KPonline – Ratusan buruh dari Kota Semarang dan Kabupaten Jepara yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) beserta Aliansi Buruh Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PTUN Semarang pada hari Rabu (10/7/2024). Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan sidang gugatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2024 oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah.

Meskipun hasil putusan sidang akan dilakukan secara daring melalui E-Court, massa aksi tetap antusias mengikuti unjuk rasa tersebut. Mereka melakukan aksi ini sebagai bentuk penolakan dan perlawanan terhadap gugatan yang dilakukan oleh Apindo yang menentang SK Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024. Aksi ini juga sebagai dukungan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menjadi tergugat, karena buruh merasa keputusan ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.

Dalam orasinya, Sumartono selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya mengungkapkan harapannya agar gugatan Apindo terhadap UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara ditolak oleh Majelis Hakim PTUN.

“Perlu diketahui bersama bahwa upah adalah urat nadi kaum buruh di mana dengan upah itu seluruh buruh di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara menghidupi keluarganya. Bahwasanya upah sekarang yang ada sangat kurang sekali dari kebutuhan yang harusnya tercukupi. Akan tetapi dengan UMK yang masih rendah itu masih juga digugat oleh Apindo. Harapannya hakim yang bertugas menggunakan hati nuraninya dan pikiran yang jernih, bahwasanya kepentingan UMK bukan hanya kepentingan Apindo namun untuk kepentingan yang lebih besar yaitu kepentingan bagi bangsa Indonesia,” ucap Sumartono.

Sumartono juga menegaskan bahwa apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Apindo, kesejahteraan buruh akan sulit tercapai. Terlebih lagi, dengan kemudahan outsourcing yang semakin marak, posisi buruh semakin terancam dan jauh dari kata sejahtera.

“Oleh karena itu, apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Apindo maka kesejahteraan buruh akan sulit tercapai. Apalagi untuk sekarang ini, outsourcing yang dipermudah semakin membuat buruh jauh dari kata sejahtera,” pungkas Sumartono.

Aksi unjuk rasa ini menunjukkan soliditas dan dukungan yang kuat dari buruh Semarang dan Jepara terhadap upaya pemerintah dalam menetapkan UMK yang layak dan adil. Mereka berharap keputusan PTUN nantinya berpihak pada kepentingan buruh dan tidak hanya menguntungkan pihak pengusaha. Aksi ini juga menjadi pengingat bahwa suara buruh harus didengar dan diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Para buruh berharap agar pemerintah dan lembaga peradilan dapat menjalankan tugasnya dengan adil, bijaksana, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Mereka menuntut agar hak-hak buruh dijaga dan tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak yang lebih berkuasa. Aksi ini juga menjadi simbol perjuangan buruh untuk mendapatkan upah yang layak dan kondisi kerja yang lebih baik.

Dengan aksi ini, buruh Semarang dan Jepara menunjukkan bahwa mereka siap berjuang demi hak-hak mereka. Mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga mendapatkan keputusan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan buruh. (Sup)