Ratusan Buruh Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

Ratusan Buruh Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) beberapa waktu diakhir tahun akan segera ditentukan di semua wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Istilah Upah Minimum Regional (UMR) diganti menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2000. Pergantian ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Dari informasi yang dihimpun Media Perdjoeangan, di Kabupaten Bekasi pembahasan kenaikan upah tahun 2025 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang terdiri dari unsur Pemerintah, Serikat Pekerja dan Asoisasi Pengusaha Indonesia sedang mengadakan rapat pada Rabu (20/11/2024).

Dari pantauan Media Perdjoeangan, dalam rapat Pembahasan kenaikan Upah Minimum tahun 2025 hari rabu ini terlihat anggota Serikat Pekerja yang tergabung pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terlihat mengawal rapat ini dengan duduk – duduk di halaman komplek Pemda Kabupaten Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, Rapat yang dilakukan di Ruang Disnaker Kabupaten Bekasi masih berlangsung setelah peserta rapat melakukan Istirahat Sholat dan Makan (Ishoma) dan dimulai pukul 14.00 WIB. (Ramdhoni)