Serang, KPonline – Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dengan nomor surat : 005/1760/HI tentang sidang pleno pengupahan 2025, buruh FSPMI Serang kawal sidang pleno penetapan upah minimum kabupaten tahun 2025.
Bergerak seiring seirama dari kawasan modern cikande ke Sekretariat Daerah (SETDA), Kota Serang, Senin pagi (16/12/2024).
Dalam breafing pagi di depan Setda, ketua Konsulat Cabang FSPMI Serang, Hendra mengatakan bahwa ini baru perjuangan awal,
“Jangan lengah kawan-kawan, dari awal kita luruskan niat untuk pengawalan UMK ini, memang jelas di Permenaker No.16/2024 tentang penetapan upah 2025 bahwa sudah angka 6.5% untuk kenaikan minimum. Tapi ini bukan alasan kita berhenti. Masih ada perjuangan UMSK, dan kajian kita terhadap konsep UMK ini jangan sampai lolos.”
Diketahui tak hanya FSPMI, gabungan buruh dari federasi serikat lain juga berkumpul bersama di depan setda, sekitar 400 orang buruh yang tergabung dalam aliansi serikat pekerja serikat buruh (ASPSB) Kabupaten Serang mengawal kegiatan hari ini.
(Mia)