Purwakarta,KPonline -Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) kembali mendatangi Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta ,Selasa(13/2/18) . Aksi tersebut kembali dilakukan untuk memastikan Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota(UMSK) tahun 2018 agar segera ditetapkan dan diberlakukan di Kabupaten Purwakarta.
Ada dua permasalahan tentang UMSK yang kini mereka hadapi dan menjadi syarat mutlak di SK kan nya UMSK Purwakarta 2018 yaitu
1. Kajian Sektor unggulan oleh Dewan Pengupahan kabupaten (Depekab) hasil kajian ini yang menjadi dasar sektor unggulan yang bersangkutan mengajak berunding dengan asosiasi sektornya.
2. Adanya kesepakatan bulat antara serikat pekerja sektor dengan asosiasi sektor, dengan kata lain harus ada asosiasi sektor yang bersedia merundingkan UMSK sesuai dengan sektornya.
“ Dengan waktu yang singkat ini entah bagaimana mewujudkan dua hal tersebut, mungkin bisa diakali dengan cara membuat tata tertib sebelum melakukan kajian dimana dalam tata tertib tersebut harus memuat hal seperti kajian sektor unggulan adalah dasar untuk menetapkan UMSK sesuai dengan sektor unggulan hasil kajian tersebut. Di karenakan Purwakarta belum ada asosiasi sektor maka penetapan angka UMSK sesuai dengan sektor unggulan hasil kajian Depekab ditetapkan oleh Depekab. Dan jika Depekab tidak menghadirkan keputusan mufakat dalam penentuan angka UMSK yang dimaksud, maka penetapan angka UMSK diserahkan kepada Pemerintah dalam hal ini Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi,”Ucap Ade Supyani.
Hingga berita ini diturunkan aksi masih berlangsung.