Surabaya,KPonline – Kamis,6 Juni 2024 – Ratusan massa dari berbagai kalangan, termasuk Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Paguyuban Arek Jawa Timur (PAGAR JATI), dan warga Pasar Kutisari, berkumpul untuk memberikan dukungan kepada warga Rusunawa Gunungsari yang menggelar aksi cor kaki di depan kantor Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Aksi cor kaki ini digelar sebagai respons atas upaya pengusiran paksa yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya terhadap warga eks Stren Kali Jagir yang dipindahkan ke Rusunawa Gunungsari. Kini, mereka kembali mengalami represi dengan tindakan pengusiran dari pendopo yang mereka tempati. Saluran air yang digunakan untuk kebutuhan dasar dirusak, begitu pula tenda perjuangan yang mereka dirikan secara mandiri.
Relokasi oleh pemerintah ke Liponsos dinilai tidak layak, karena berpotensi menghilangkan mata pencaharian warga dan mengganggu akses pendidikan anak-anak mereka.
Dalam orasinya, Perwakilan FSPMI, Vinsensius Anjar Lesmana, menyatakan, “Kenapa kita buruh ada di sini ikut perjuangan rakyat, karena kami bagian dari rakyat, bagian dari kawan-kawan yang tertindas. Kami kawan-kawan buruh tidak akan tinggal diam melihat saudara Rusunawa Gunungsari yang mana hak-hak mereka dirampas oleh aparat keamanan. Mereka notabene warga Surabaya, mereka adalah para rentan, para orang tua, dan anak kecil yang harus diperjuangkan hanya oleh pemerintah kota Surabaya.”
Selain itu, massa juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kelompok rentan seperti perempuan, lansia, dan anak-anak yang masih bertahan di pendopo Rusunawa. Mereka mengajak seluruh pihak untuk bersolidaritas dalam aksi cor kaki ini sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan represif dan pengabaian hak atas rumah yang layak.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini antara lain:
1.Menolak relokasi ke Liponsos Surabaya karena berdampak pada akses pendidikan anak, pekerjaan orang tua, serta ketidakjelasan nasib atau hak terkait hidup sejahtera lahir dan batin, tempat tinggal, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.Meminta agar warga eks Stren Kali Jagir yang terdampak ‘pengusiran’ dari Rusunawa Gunungsari dapat kembali menempati unit di sana dengan perlakuan yang sama seperti penghuni lain.
3.Mengusulkan keringanan pembayaran tunggakan sewa Rusunawa Gunungsari sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.Evaluasi pengelolaan Rusunawa Gunungsari, karena telah dihuni oleh warga yang secara ekonomi tergolong mampu, bukan masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Aksi ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak dasar warga kota dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
(Abd Muis)