Rantauprapat,KPonline, – Eksploitasi tenaga kerja dengan memanipulasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan demi meraup keuntungan dengan cara memeras keringat manusia masih terus berlangsung masif terstruktur dan sistematis, hal ini terjadi diduga karena didukung dan dilindungi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dibidang ketenagakerjaan.
Fakta ini sesuai dengan pengakuan salah satu pekerja kurir jasa pengiriman (ekspedisi) inisial R dari saiah satu perusahaan rekanan perusahaan ekspedisi yang ada di Rantauprapat, kepada media ini Ka mis 01 Agustus 2024 di Rantauprapat.
“Kami bekerja pada perusahaan rekanan dari perusahaan ekspedisi, tidak ada memakai ikatan apapun seperti Surat Perjanjian Kerja (SPK) baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan kami semua tidak didaftarkan sebaga peserta BPJS Kesehatan juga BPJS Ketenagakerjaan.
Jamkerja juga selalu melebihi waktu tanpa ada pemberian upah kerja lembur ” Ujar inisial R kepada Awak Media.
Saat hal ini dimintai pendapat kepada Anto Bangun Sekretaris KC.FSPMI Labuhanbatu, memberikan pendapat ” Ada beberapa faktor yang sangat dominan mempengaruhi terjadinya perbuatan eksploitasi tenagakerja yang melanggar hukum dan HAM.
Pertama, Pemerintah dari mulai pusat tidak mampu untuk menyediakan lapangan pekerjaan kepada anak bangsa ini, sehingga jumlah pencari kerja dengan lapangan pekerjaan tidak seimbang, padahal sesuai dengan konstitusi penyediaan lapangan pekerjaan adalah wajib hukumnya disediakan oleh pemerintah.
Kedua, Pemerintah melalui perpanjangannya yakni Kementerian tenaga kerja beserta jajarannya selaku pengemban empat fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan, yang terdiri dari, memberikan pelayanan, membuat kebijakan, melakukan pengawasan dan melakukan penindakan, tidak menjalankan tugas pokok dan pungsinya dan beberapa oknum di Dinas Tenagakerja diduga berkolusi dengan pengusaha nakal untuk mengekploitasi tenaga kerja, dengan cara memanipulasi seluruh regulasi, padahal sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor: 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan cukup tegas menjelaskan bahwa semua Badan Hukum yang memperkerjakan tenagakerja wajib melaporkan tenaga kerjanya ke Dinas Tenagakerja, dan data jumlah Badan Hukum (Perusahaan) yang ada disatu daerah yang mempekerjakan tenaga kerja ada di Dinas Tenagakerja, dan kenapa ada perusahaan yang bebas melakukan eksploitasi tenaga kerja tentu pihak Dinas Tenagakerja yang mengetahuinya.
Terkait dengan tidak didaftarkannya para pekerja kurir ekspedisi di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan hal ini harus menjadi perhatian serius dari Dinas Tenagakerja sebab resiko kecelakaan kerja utamanya kecelakan lalulintas kepada kurir ekspedisi sangatlah tinggi, bagaimana bila kecelakaan kerja ini terjadi saat para kurir mengantarkan paket pesanan siapa yang akan bertanggung jawab.
Ketiga, Banyaknya pengusaha nakal yang beroperasi mencari keuntungan dengan menghisap keringat manusia bukanlah rahasia umum lagi di negeri ini, hal ini terjadi akibat terlalu mudahnya pemerintah menerbitkan izin saha sedangkan peran pemerintah sebagai regulator dibidang ketenagakerjaan tidak pernah konsisten untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Faktor Sumber Daya Manusia (SDM) pekerja, tingkat pemahaman para pekerja akan peraturan-perundang undangan tentang ketenaga kerja sangatlah rendah sehingga sangat terlalu mudah untuk diekspolitasi, hak-haknya dengan semena-mena dimanipulasi, seperti upah murah, tidak tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak ada Surat Perjanjian Kerja, tidak dilaporkan ke Dinas Tenagakerja dan yang lebih ironis pengusahanya kapan saja kalau tidak suka bisa melakukan PHK tanpa pesangon.
Tentang pekerjaan kurir bila dilihat dari alurnya adalah jenis pekerjaan yang berhubungan langsung kepada proses produksi, sehingga hubungannya wajib berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak bisa berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Kontrak, dan ketika pengusaha memutus hubungan kerja secara sepihak pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Terakhir adalah Serikat Buruh/Serikat Pekerja, saat ini sebahagian Serikat Buruh/Serikat Pekerja keberadaannya adalah sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi para pengurusnya yakni jabatan dan bisnis para pengurusnya, melalui pengutipan iuran bulanan, uang KTA, uang seragam dan atribut, dan pengutipan uang aksi industrial serta lebih memihak kepada kepentingan para pengusaha.
Tiga tujuan utama Serikat Buruh/Serikat Pekerja sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Nomor: 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, yakni Membela, Melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan terkubur dalam peti mayat, dan akibatnya para pekerja enggan bergabung lebih memilih tidak berserikat sebab tidak ada manfaatnya” Ujar Bangun
Lanjut Bangun”Biarkanlah mereka ditindas dan diperas oleh pengusaha karena memang sudah kodratnya, diberi pencerahanpun tidak ada gunanya, mereka menganggap para pengusaha itu adalah Tuhannya yang memberikan rezeki dan sumber kehidupan lainnya, padahal kalau mereka mau melawan pasti terjadi perubahan, dan kalaupun akibatnya di PHK tidak akan kiamat dunia ini baginya serta rezekinya tidak akan hilang” Tegas Anto Bangun (MP)