Surabaya, KPonline – Terpenuhi sudah janji Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk kaum buruh. Setelah melewati proses yang panjang dan berliku, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin (15/8), akhirnya semua fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelum benar-benar disahkan, beberapa fraksi di DPRD Jawa Timur memberikan catatan dan masukan untuk perbaikan Raperda. Kementrian Dalam Negeri dalam surat harmonisasi juga memberikan koreksi, diantaranya berupa perubahan judul dari Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta detail singkronisasi pasal-pasal maupun lampiran turunannya.
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Agung Mulyono mengatakan, “Hari ini rancangan Perda sudah di dok oleh DPRD. Ini adalah hari yang membahagiakan bagi tenaga kerja di Jawa Timur. Kemajuan yang luar biasa ini adalah jerih payah dari semua pihak untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.”
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur yang akrab disapa Pakdhe Karwo secara singkat menyampaikan, Perda ini tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun ini adalah jalan tengah terbaik yang mengakomodir semua pihak. Pakdhe berharap dengan Perda ini ada kepastian iklim usaha dan perlindungan tenaga kerja dalam rangka menghadapi pasar bebas dan persaingan global.
Melalui pernyataan persnya, Sekretaris GEBRAK JATIM (Gerakan Buruh dan Rakyat Jawa Timur) Nurrudin Hidayat mengatakan bahwa GEBRAK JATIM dan KSPI pada dasarnya sepakat untuk menerima Perda ini agar segera disahkan, meskipun ada beberapa poin penting aspirasi dari mereka yang tidak terakomodir.
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Pujianto menambahkan, Perda Ketenagakerjaan semestinya bukan asal copy paste peraturan. Perda haruslah menjadi sebuah terobosan hukum yang mampu mengisi celah dan kekosongan hukum yang ada dalam peraturan ketenagakerjaan serta memuat hal-hal khusus atau teknis yang belum diatur oleh peraturan diatasnya. Ditengah kekhawatiran dengan banyaknya Perda yang dibatalkan, sudah selayaknya kaum pekerja buruh mendapat perlindungan pemerintah.
“Bukan karena kekuatan dan jumlahnya. Namun karena peran kaum buruh dan tani adalah soko guru pembangunan menuju rakyat yang adil dan makmur,” katanya.
Disahkannya Perda yang sudah dinantikan cukup lama ini merupakan hadiah terindah bagi kaum buruh Jawa Timur di hari kemerdekaan. (*)