Regen Erasi Sitindaon, SH Bag Legal PTPN IV R1 Bersama Team, Teruskan Kasus Muara Opu ke Mabes Polri

Regen Erasi Sitindaon, SH Bag Legal PTPN IV R1 Bersama Team, Teruskan Kasus Muara Opu ke Mabes Polri
Oplus_131072

Jakarta,KPonline, -Regen Erasi Sitindaon,SH Staf Bagian Legal PT Perkebunan Nusantara IV Regional.I (PTPN.IV.R1) Medan hari ini tiba di Mabes Polri Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, membawa kasus Proyek Strategis Nasional (PSN) PTPN.IV R1.Muara Opu Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera, yang hari ini kerugiannya semakin membengkak mencapai Milyaran Rupiah akibat adanya blokade atau pelarangan proses panen produksi dari sekelompok oknum yang mengatas namakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS)” Jelas Regen Erasi Sitindaon,SH. Kepada Media ini Rabu (26/06) di Mabes Polri Jakarta.

 

“Saat pertama kali penghalangan panen dan pendudukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dilakukan oleh oknum KPSS yakni pada tanggal 01 Juni 2024, kami sudah melaporkannya ke Polres Tapanuli Selatan, sesuai Laporan Polisi Nomor: STTLP/GAR/B/35/VI/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 01 Juni 2024, tentang, Dugaan Tindak Pidana Menguasai Tanah Tanpa izin yang berhak atau kuasanya” namun laporan sampai dengan hari ini sudah berjalan selama kurang lebih 26 Hari, tidak ada tindak lanjutnya,dan sampai hari ini tidak juga ada upaya dari Polres Tapanuli Selatan untuk melakukan penghentian aksi anarkis masyarakat yang mengatas namakan KPSS tersebut” Kata Regen Erasi Sitindaon.

 

Lanjutnya, “Kami berharap kepada Kapolri kiranya dapat menindak lanjuti laporan kami hari ini dan bisa mengambil tindakan tegas kepada Kapolres Tapanuli Selatan beserta beberapa Kasat dan Kanit yang kami duga tidak profesional menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) nya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, bahkan ada indikasi turut sebagai backing dibalik aksi masyarakat tersebut.

 

Perbuatan masyarakat yang mengatas namakan Koperasi Perodusen Sawit Sejahtera (KPPS), menduduki areal HGU PTPN.IV.R1 Muara Opu dan melarang karyawan memanen produksi kelapa sawit, serta disinyalir atau diduga juga melakukan pencurian produksi merupakan bentuk perbuatan main hakim sendiri, atau kejahatan tindak pidana yang seharusnya wajib ditindak tegas oleh Polres Tapanuli Selatan.

 

Alasan masyarakat yang mengatas namakan Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) melakukan perbuatan melawan hukum karena Lahan Plasma tidak bisa dibenarkan secara hukum, Koperasi Produsen Sawit Sejahtera (KPSS) yang terbentuk sekitar Bulan Januari 2024 tidak memiliki legal standing untuk melakukan tuntutan pembangunan lahan plasma baik secara organisasi maupun sebagai pihak yang mewakili masyarakat Calon Peserta (CP), karena PTPN IV.R1 tidak pernah membuat Perjanjian Bersama dengan KPSS dan KPSS bukan representatif dari Koperasi Sawit Sejahtera (KSS).

 

Yang memiliki hak penuh untuk menuntut pembangunan lahan Plasma tersebut baik secara organisasi ataupun mewakili kepentingan masyarakat Calon Peserta (CP) yang berjumlah 100 orang adalah Koperasi Sawit Sejahtera (KSS), hal ini sesuai dengan Perjanjian Bersama antara PTPN III (PTPN.IV.R1) dengan Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) pada Tahun 2011 tentang Pembangunan Lahan Plasma Kelapa Sawit pola kemitraan dan perjanjian tersebut masih berlaku belum pernah dicabut dan dipindah tangankan kepada pihak manapun” Jelas Regen.

 

Masih menurut Regen Erasi Sitindaon,SH “Koperasi Sawit Sejahtera (KSS) masih eksis, belum bubar, baik membubarkan diri ataupun dibubarkan oleh pemerintah, bukti lain yang menyatakan KSS masih eksis adalah dari photo dokumentasi saat KSS melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Bulan Desember 2023, serta pernyataan dari sejumlah anggotanya yang datang ke kantor PTPN.IV.R1.Medan.

 

Dari fakta-fakta tersebut seharusnya Polres Tapanuli Selatan dapat secara jernih melihat bahwa tindakan semua masyarakat yang mengatas namakan KPSS jelas diduga sebagai Tindak Pidana Kejahatan, yang wajib ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan sebaliknya melakukan pembiaran sehingga perusahaan/ negara mengalami kerugian hingga mencapai miliyaran Rupiah” Papar Staf Bagian Hukum PTPN.IV.R1.ini. (MP)