Rantauprapat, KPonline – Rencana aksi Aliansi Satuan Pengamanan (SatPam) PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) pada Kamis 14 Juli 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu, sudah cukup matang.
Zainan Pasaribu Sekretaris Aliansi, yang didampingi Irwan Ananta Kepala Pengamanan (KaPam) dan Arbani Komandan Pleton (DanTon) SatPam, saat dikonfirmasi, menyampaikannya kepada Koran Perdjoeangan Online, Senin (11/07) di Rantauprapat.
” Tujuan aksi, meminta kepada Pengadilan Negeri (PN)Labuhanbatu untuk segera menyidangkan seluruh perkara pencurian produksi PTPN III (Persero) yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baik Tindak Pidana Ringan (TPIRING) maupun yang pidana umum, tanpa menghadirkan Direksi PTPN III (Persero) dan manager Kebun Unit, sebab selama ini tidak pernah Direksi dan manager tidak pernah dihadirkan.
” PTPN III (Persero) adalah korban, dan yang dijaga oleh pengamanan adalah aset negara”
Aksi ini adalah permulaan, apa bila PN tidak menindak lanjutinya, maka kami akan melakukan aksi susulan dengan massa yang lebih besar” Kata Zainan Pasaribu.
Sementara Irwan Ananta dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pengamanan (KaPam) saat dikonfirmasi apakah aksi ini diketahuinya, Dianya menjelaskan” Rencana aksi ini Saya ketahui, dan aksi ini adalah keinginan semua anggota SatPam, terkait dengan perkara pencurian produksi yang tidak disidangkan dengan alasan harus hadir Direksi PTPN III (Persero) atau manager.” Ujarnya singkat.
Ditempat yang sama Arbani Komandan Pleton (DanTon) SatPam, saat dikonfirmasi tentang kesiapan anggota mengatakan” Tentang rencana aksi Kamis 14 Juli 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu, semua anggota sudah siap, serta alat peraga yang terdiri dari Saund Systim, Spanduk, baliho serta selebaran juga sudah kami siapkan.
Selain itu, tembusan Surat Pemberitahuan aksi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial juga sudah kami kirimkan lewat pos dan giro, artinya aksi ini resmi bukan ilegal” Kata Arbani. (Anto Bangun)