Rengga Pria Hutama, S.H; Upah Minimum itu UMP, UMK dan UMSK

Rengga Pria Hutama, S.H; Upah Minimum itu UMP, UMK dan UMSK

Semarang, KPonline – PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang menggelar pendidikan advokasi dan pengupahan bagi PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang, yang berlangsung di ruangan meeting Lily Kusma Hotel Bandungan, Semarang, Jawa Tengah. Kamis, (23/1/25)

Pendidikan Advokasi dan Pengupahan Tahun 2025 ini di ikuti oleh perwakilan PUK – PUK SPL FSPMI Se-Kabupaten Karawang dari Bidang Advokasi dan Bidang Pengupahan sebanyak 24 orang peserta yang berlangsung dari hari Rabu sampai dengan hari Jum’at tanggal 22-24 Januari 2025. Yang mengambil tema “The Future Belong To Those Of Is Who Consistently Fight” yang artinya Masa depan adalah milik mereka yang terus berjuang.

Rengga Pria Hutama, S.H sebagai narasumber sekaligus anggota Depekab Karawang dalam pendidikan Pengupahan yang menyampaikan kepada peserta pendidikan dari perwakilan PUK FSPMI Sekabupaten Karawang perlunya pemahaman terkait permasalahan mengenai upah minimum provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sesuai dengan SK Gubernur.

“Upah dari 0 Tahun sampai 1 tahun itu menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang 1 Tahun ke atas itu menggunakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Base Up (BU) atau Selisih UMK 2024 dengan UMSK 2025″, ucapnya.

“Serendah – rendahnya Upah pekerja, itu seminim – minimnya harus sesuai dengan SK UMK Gubernur” Pungkasnya

Di akhir sesion pendidikan Pengupahan ini menyampaikan do’a kepada semua peserta dengan berbahasa Belanda.

“Moge zij die veehten en de laden van de vakbond welvaard brengen gezegend wonden door God” Tutupnya

Yang artinya semoga mereka yang berjuang dan menuntut persatuan diberi rejeki yang diberkahi oleh Tuhan. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab kepada para peserta terkait kenaikan Upah di Perusahaan masing – masing.