Bandung, KPonline – Setidaknya ada 9 serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rabu (18/9/2019).
Para buruh meminta agar anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat memberikan dukungan sekaligus membuat surat rekomendasi untuk Presiden, DPR RI, dan juga untuk BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.
Hadir dalam aksi tersebut para Pimpinan SP/SB se-Kabupaten Bandung Barat antara lain Dede Rahmat (FSPMI), Budiman (SPN), Wagiminudin (SBSI 92), Dadang Suhendar (KEP SPSI), H.E Kuswana (TSK SPSI), Kiki Permana (RTMM SPSI), Deny A.S (KAHUT SPSI), Wanda Irawan (LEM SPSI), dan Riyan Imawansah (GOBSI).
Serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi 9 SP/SB Kabupaten Bandung Barat ini menyampaikan beberapa tuntutannya. Diantaranya adalah menolak adanya rencana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Tuntutan lain adalah cabut PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan, tolak Kepmenaker RI.No.228/2019 tentang Tenaga Kerja Asing, berlakukan UMSK di KBB mulai bulan januari 2020, sosialisasikan Perda KBB tentang Ketenagakerjaan, dan jalankan seluruh janji Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Barat.
Menjawab ke 7 tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Bagas dari partai Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan bahwa DPRD telah membuat resume mengenai beberapa hal yang disampaikan para pekerja/buruh.
Menurutnya, hal – hal tersebut adalah menyangkut keberlangsungan masa depan pekerja/buruh. Apalagi terkait adanya rencana pemerintah pusat untuk merevisi Undang – Undang Ketenagakerjaan.
“Kami sudah membuat surat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI, yakni pada tanggal 16 Agustus 2019 yang lalu. Mengenai rencana adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan kami dari DPRD sudah menyatakan menolak serta akan membuat surat dukungan sekaligus rekomendasi kepada pihak BPJS Kesehatan,” ujar Bagas.
Sementara itu, mengenai Perda Ketenagakerjaan sebagaimana yang sudah diusulkan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yaitu berupa Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) yang kemudian akan diajukan sekaligus ditembuskan kepada Bupati KBB, selanjutnya dilimpahkan ke pamus dan sidang paripurna DPRD KBB. Terkait RAPERDA ini DPRD juga wajib mengundang unsur dari Apindo dan unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Diskusipun mengerucut dan sudah mendapatkan persetujuan dari para wakil rakyat KBB, bahwa apa yang disampaikan oleh buruh sama halnya dengan apa yang dirasakan oleh anggota dewan.
Sebagai wujud dari upaya dan langkah DPRD KBB maka diputuskanlah untuk membuat surat rekomendasi yang isinya 7 hal sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh pekerja/buruh yakni dari pihak dewan sepakat sama-sama untuk menolaknya.
Selain itu, serikat pekerja juga telah mendapatkan surat tembusan dari Bupati Kabupaten Bandung Barat yang isinya mendukung Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Dimana pada hari Kamis (19/9/2019) elemen 9 SP/SB KBB beserta buruh lainnya akan mendatangi kantor BPJS Kesehatan KBB dengan membawa surat rekomendasi penolakan dari Bupati KBB. (M.R Sonjaya)