Ribuan Buruh Bekasi Kembali Ambil Sikap Karena Kecewa Dengan Surat Edaran Ridwan Kamil

Ribuan Buruh Bekasi Kembali Ambil Sikap Karena Kecewa Dengan Surat Edaran Ridwan Kamil

Bekasi, KPonline – Tepat tanggal 28 Novembet 2019 hampir seluruh lapisan aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja di seluruh Jawa Barat kembali menyatroni kantor Pemerintah Daerah masing-masing. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) salah satunya dengan intruksi diwilayahnya, mereka menggelar aksi serentak.

Kabupaten Bekasi yang terkenal dengan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, bahkan pergerakan buruhnya yang cukup terkenal hingga menjadi pusat perhatian pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dari pagi hari kerumunan para kaum buruh terlihat berbondong-bondong mendatamgi Omah Buruh (OB) yang berada dikawasan EJIP. Berbagai atribut, dan alat praga pun disiapkan oleh setiap massa yang akan melaksanakan aksinya.

Dari pemantauan tim Media Perdjoeangan selama perjalanan beberapa buruh Bekasi menyempatkan keliling kawasan untuk mengajak kawan buruh lainnya sebelum menuju Pemda setempat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkesan tidak koperatif untuk buruh, bahkan buruh menganggap dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos Tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 akan memancing kalangan buruh Jawa Barat itu sendiri untuk bereaksi.

Justru menurut pandangan buruh sendiri Surat Edaran tersebut jelas bertentangan dengan Undang-undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat (1) yang berbunyi “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dan dalam Pasal 89 ayat (3) pun jelas dinyayakan “Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota”.

“Saya justru beranggapan Surat Edaran itu akan menyengsarakan kita sebagai buruh, justru harusnya Ridwan Kamil mencabut kembali terkait SE yang sudah ditanda tangani itu,” tegas Syatrio salah Garda Metal Bekasi.

“Selain itu juga harusnya Kang Ridwal Kamil bisa bersikap lebih bijak lagi terkait memberikan kebijakan atau regulasi. Saya yakin RK pasti punya saudara juga yang jadi buruh. Beliau kan viral terus tu di medsos, apakah emang pengen lebih viral lagi dengan Surat Edaran tersebut,” tambahnya dengan santun. (Jhole)

Pos terkait