Sumatera Utara, KPonline – Perlakuan tidak adil dari pemerintah kepada ribuan Buruh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) selama masa pandemi Covid-19 menjadi perbincangan hangat dikalangan Buruh PTPN III, utamanya bagi para Buruh yang bekerja sebagai penyadap karet dan pemanen kelapa sawit, pasalnya sejak digulirkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia ( Permenaker.RI) Nomor: 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease -2019 ( Covid-19 ) pada tanggal 14 Agustus 2020 tidak satupun dari ribuan Buruh PTPN-III tersebut mendapatkan bantuan, padahal ribuan Buruh PTPN III peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan kebanyakan memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta.
” Kami merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah, selama masa Pandemi Covid-19 ini, hingga sekarang satupun dari kami belum ada menerima bantuan subsidi upah dalam penangan dampak Covid-19, padahal kami semua adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan upah yang kami terima kebanyakan dibawah dari Rp 5 Juta ” sebut beberapa orang Buruh PTPN III saat dikonfirmasi Koran Perdjoeangan Online, Sabtu (10/01) di tempat kerjanya PTPN III Kebun Aek Nabara Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Salah satu diantara Buruh penyadap Karet yang tidak mau disebutkan identitasnya, mengatakan.
” Sampai sekarang kami belum mendapatkan informasi dari management dan pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) apa penyebabnya”
“Kami tidak dapat bantuan subsidi tersebut, sementara informasi yang kami dapatkan kawan-kawan Buruh diperusahaan lain diluar PTPN III sudah menerima bantuan dimaksud, apakah kami dianggap oleh Pemerintah bukan sebagai warga Negara yang sah di Negeri ini maka diperlakukan tidak adil” ucapnya.
“Kesejahteraan Buruh merupakan pemenuhan kebutuhan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah yang erar kaitannya kepada hubungan kerja dan pencapaian produktivitas kerja, wabah pandemi Covid-19 yang hingga hari ini belum berakhir dampaknya kepada terganggunya kesejahteraan kami” Katanya lebih lanjut.
Wardin Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Labuhanbatu, Sabtu (09/01), saat diminta pendapatnya, memberikan komentar.
“Hak untuk mendapatkan subsidi upah bagi Buruh yang terdampak Covid-19, sudah sangat jelas diatur pada pasal 3 ayat (1dan 2) Permenaker No.14 Tahun 2020, artinya bila merujuk kepada regulasi dimaksud Buruh PTPN III yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan wajib mendapatkan haknya.
PTPN III adalah sebuah Badan Hukum yang serupa dengan perusahaan perkebunan swasta, dan status tenagakerjanya bukan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparat Sipil Negara ( ASN), tetapi tenaga kerja yang hubungan kerjanya dengan perusahaan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan sebagian berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Buruh Harian Lepas (BHL) juga bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebab sampai hari ini belum ada terbit regulasi yang mengatur tentang Pegawai BUMN.
Tenagakerja di PTPN III tidak ada bedanya dengan tenagakerja diperusahaan lain diluar PTPN III, sama- sama Buruh yang tunduk kepada ketentuan hukum Undang- Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan”
Dasar upah Buruh di PTPN III merujuk kepada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara, pada Tahun 2020 senilai Rp Rp 2.499.423 perbulan, dan hal ini sangat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah sebagaimana yang diisyaratan pada Permenaker No.14/2020.’Ujarnya
Masih menurut Wardin” Mengenai tidak adanya satupun Buruh PTPN III yang mendapatkan subsidi bantuan penanggulangan dampak Covid-19 sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Pengurus SPBun PTPN III, dan kawan- kawan pengurus SPBun wajib segera melakukan klarifikasi kepada, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ( Meneg BUMN), Menteri Tenagakerja Republik Indonesia ( Menaker -RI) dan Direktur Utama PTPN III Holding”
Buruh PTPN III yang terdiri dari PKWTT dan PKWT/BHL, adalah warga negara yang sah, memiliki hak untuk diperlakukan adil dan sama dengan Buruh-Buruh lain diluar PTPN III yang mendapatkan bantuan subsidi upah penanggulangan dampak Covid-19″ Jelas Wardin.
Wardin menambahkan.
” Merujuk kepada tiga tujuan utama Organisasi Serikat Pekerja sebabagaimana tersebut dalam UU No.21/2000 tentang Serikat Buruh/ Serikat Pekerja,” membela, melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya” maka SPBun sebagai organisasi Serikat Pekerja tunggal di PTPN III wajib memperjuangkan hak anggotanya terkait dengan subsidi bantuan upah dalam penanggulangan dampak Covid-19.
Demikian juga dengan management PTPN III, harus mendukung penuh langkah yang akan dilakukan oleh SPBun PTPN III didalam memperjuangkan hak-hak anggotanya, management jangan menghalangi dengan alasan kondisi perusahaan akan terganggu, alasan ini tidak ada kolerasinya, karena bantuan subsidi upah untuk penanggulangan dampak Covid -19 kepada Buruh PTPN III tidak ada dampak hubungannya kepada keuangan perusahaan,atau tidak akan mempengaruhi harga pokok produksi (HPP)”pungkas Wardin.(Anto Bangun)