Ribuan Buruh Siap Kawal Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Ribuan Buruh Siap Kawal Sidang Uji Materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, KPonline  – Mahkamah Konstitusi akan kembali menggelar sidang pleno lanjutan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Rabu (17/7/2024).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh ketentuan dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, para pihak, saksi, dan ahli diwajibkan hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, pemohon akan menghadirkan beberapa tokoh penting, termasuk Agus Supriyadi (Wakil Presiden Partai Buruh), Ferri Nuzarli (Sekretaris Jenderal Partai Buruh), Riden Hatam Aziz (Presiden FSPMI), dan Sabilar Rosyad (Sekretaris Jenderal FSPMI). Mereka akan memberikan kesaksian dan argumen terkait dampak negatif UU Cipta Kerja terhadap hak-hak pekerja dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

Rencananya, ribuan kelas pekerja atau kaum buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan mengawal jalannya sidang tersebut dengan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Demonstrasi ini diharapkan menjadi bentuk dukungan nyata dari para buruh terhadap perjuangan legal yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Para demonstran akan menyuarakan keberatan mereka terhadap UU Cipta Kerja, yang menurut mereka tidak berpihak pada kepentingan pekerja. Mereka menilai bahwa UU tersebut lebih menguntungkan pihak pengusaha dengan mengorbankan hak-hak dasar pekerja, seperti sistem pengupahan yang adil, jaminan pesangon, dan perlindungan terhadap pekerja kontrak.

Aksi unjuk rasa ini juga bertujuan untuk menekan pemerintah agar lebih memperhatikan aspirasi pekerja dan memastikan bahwa undang-undang yang dibuat tidak merugikan mereka. Massa buruh berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen-argumen yang disampaikan oleh pemohon dan saksi ahli, serta memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan pekerja.

Selain itu, aksi ini juga merupakan bentuk solidaritas dan kekuatan kolektif dari para buruh yang tergabung dalam FSPMI. Dengan bersama-sama turun ke jalan, mereka ingin menunjukkan bahwa mereka siap berjuang demi hak-hak mereka dan tidak akan tinggal diam menghadapi ketidakadilan. Aksi ini diharapkan berlangsung damai dan tertib, dengan tetap mengedepankan aspirasi dan tuntutan mereka kepada pemerintah dan Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya aksi ini, FSPMI berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat melihat betapa pentingnya masalah ini bagi ribuan pekerja di Indonesia dan mengambil keputusan yang adil untuk kesejahteraan mereka. (KPonline)