Jakarta, KPonline – Tenggat waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) resmi berakhir Senin (19/6/2017). Meski demikian, setidaknya ada 10 ribu pekerja yang terancam tak mendapatkan haknya. Ada yang terkena PHK, pemutusan kontrak, maupun tengah terlibat dalam sengketa dengan pihak perusahaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mencatat beberapa perusahaan besar yang melakukan PHK maupun pemutusan kontrak dengan karyawan.
Berdasarkan data KSPI, hingga saat ini ada sekitar 4.000 karyawan tetap dan lebih dari 6.000 karyawan kontrak melapor tak menerima THR.
“Problemnya macam-macam, ada yang diputus kontrak, terkena PHK, ada yang masih proses sengketa dengan perusahaan,’’ kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Senin (20/6/2017).
Bahkan, BUMN sekelas PT Pertamina pun tidak lepas dari masalah ini. Aksi mogok yang dilakukan oleh ribuan orang Awak Mobil Tangki (AMT) setelah PHK sepihak oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin terhadap 414 AMT di tujuh depot dipastikan masih akan terus berlangsung.
Sebelumnya, Said Iqbal meminta agar aturan mengenai THR diubah. Dia menyayangkan adanya pengusaha yang melakukan PHK dan pemutusan karyawan kontrak demi menghindari pembayaran THR.
“Ini adalah modus yang berulang-ulang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari membayar THR,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Keagamaan, pengusaha yang mem-PHK buruh kontrak sebelum lebaran, maka tidak ada kewajiban membayar THR buruhnya. Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak kerja karyawannya untuk menghindari pembayaran THR.
“Pemerintah jangan berbangga diri dengan sudah membentuk posko THR dan membuat aturan bahwa buruh masa kerja 1 bulan sudah dapat THR,” kata Iqbal. Sebab yang dibutuhkan buruh adalah law enforcement untuk melawan “modus kecurangan” tidak membayar THR.
KSPI mendesak pemerintah melakukan “sidak” ke perusahaan-perusahaan, bukan sekedar membentuk posko. Selain itu, pemerintah harus memberikan sanksi yang mempunyai efek jera yaitu pidana dan perdata, bukan sekedar sanksi administratif.