Ribuan Masa Aksi FSPMI Kepung Kemenaker RI, Tuntut Naik Upah Tahun 2023 Sebesar 13%

Ribuan Masa Aksi FSPMI Kepung Kemenaker RI, Tuntut Naik Upah Tahun 2023 Sebesar 13%

Jakarta, KPonline – Ribuan masa aksi FSPMI dan seluruh federasi yang tergabung di KSPI menggelar aksi secara serentak mengepung gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada hari Jum’at (04/11/2022).

Pada aksi kali ini buruh menuntut agar pemerintah melalui Menteri ketenagakerjaan menaikkan upah 2023 sebesar 13%. Dimana hingga saat ini pemerintah masih merumuskan kenaikan upah menggunakan PP Nomor36 tahun 2021 tentang pengupahan turunan dari UU Nomor 21 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Pada saat melakukan orasi di depan kawan-kawan masa aksi Riden Hatam Aziz, S.H. mengatakan “Bagi kita kaum buruh tidak akan pernah berhenti untuk berjuang dalam memperjuangkan kesejahteraan , selama 2 tahun ini pemerintah telah menghilangkan UMSK, Jika pemerintah masih tetap tidak mendengarkan apresiasi kita tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan aksi besar-besaran menutup akses transportasi yang ada di depan gedung Kemenaker RI”, tegasnya.

Setelah memasuki waktu shalat Jum’at peserta aksi melakukan sholat berjamaah di depan Gedung Kemenaker RI.

Pos terkait