Jakarta, KPonline – Ribuan masa aksi FSPMI dan seluruh federasi yang tergabung di KSPI menggelar aksi secara serentak mengepung gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada hari Jum’at (04/11/2022).
Pada aksi kali ini buruh menuntut agar pemerintah melalui Menteri ketenagakerjaan menaikkan upah 2023 sebesar 13%. Dimana hingga saat ini pemerintah masih merumuskan kenaikan upah menggunakan PP Nomor36 tahun 2021 tentang pengupahan turunan dari UU Nomor 21 tahun 2020.
Pada saat melakukan orasi di depan kawan-kawan masa aksi Riden Hatam Aziz, S.H. mengatakan “Bagi kita kaum buruh tidak akan pernah berhenti untuk berjuang dalam memperjuangkan kesejahteraan , selama 2 tahun ini pemerintah telah menghilangkan UMSK, Jika pemerintah masih tetap tidak mendengarkan apresiasi kita tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan aksi besar-besaran menutup akses transportasi yang ada di depan gedung Kemenaker RI”, tegasnya.
Setelah memasuki waktu shalat Jum’at peserta aksi melakukan sholat berjamaah di depan Gedung Kemenaker RI.