Ribuan Massa Aksi KBPP Karawang, Tutup Satu Jalur Akses Jalan Ahmad Yani

Ribuan Massa Aksi KBPP Karawang, Tutup Satu Jalur Akses Jalan Ahmad Yani

Karawang, KPonline – Ribuan massa Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Kabupaten Karawang tumpah ruah di depan Kantor Bupati Karawang. Bahkan akses Jalan Ahmad Yani Nagasari, Karawang Barat, harus ditutup satu jalur karena padatnya massa Peserta Aksi KBPP dari FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI, K-SARBUMUSI, FSPEK KASBI dan FSPMI, Rabu (27/10/2021).

Pantauan di lapangan, sekira Pukul 11.30 Wib, ribuan massa mulai berdatangan dengan membawa bendera masing-masing Serikat Pekerja, Poster dan Spanduk bertuliskan tuntutan-tuntutan buruh KBPP. Tampak juga lima unit mobil komando (Mokom_red) dari FSPMI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP TSK SPSI dan FSPEK KASBI lengkap dengan panggung dan alat orasi.

Bacaan Lainnya

Masa Aksi Buruh dari KBPP sebelumnya Konvoy yang di bagi 3 Kawasan dengan Pembagian hasil dari Rapat Teknis Lapangan untuk Kawasan Barat KIIC dengan Mobil Komando dari FSPMI, Kawasan Tengah Suryacipta dengan Mobil Komando dari FSP LEM SPSI, Kawasan Timur dan Non Kawasan dengan Mobil Komando dari FSP TSK SPSI, FSP KEP SPSI dan FSPEK KASBI semua Peserta Aksi tiba di Titik Kumpul di depan Gerbang Pemda Pkl 12.30 Wib Namun aksi baru dimulai sekira pukul 13.30 Wib, setelah massa buruh KBPP melaksanakan kegiatan ibadah sholat dzuhur dan Makan Siang. Tampak anggota-anggota pengamanan masing-masing federasi tampak sigap menjadi pagar betis.

Adapun tuntutan aksi hari ini ada tiga poin penting, yaitu meminta kepada Bupati untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati Upah Kelompok Usaha (PERBUP UKU) tahun 2021, naikkan UMK tahun 2022 sebesar minimal 7.5 % – 10 % dan batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Dion Untung Wijaya, S.H dari PC FSP TSK SPSI dalam orasinya mengatakan, tuntutan kita hari ini, pertama meminta Bupati agar segera menetapkan upah kelompok usaha tahun 2021 yang sampai sekarang belum juga ditetapkan. Kedua, meminta kepada Bupati Kabupaten Karawang untuk menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 7,5 %. Dan ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kita tanpa kenal menyerah dan terus doakan agar Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja segera dicabut,” demikian orasinya.

Lanjut dia, segera tetapkan upah kelompok usaha. Industri di Kabupaten Karawang Ini industri nasional dan multinasional. Kawasan Industri Karawang menunjukkan bahwa iklim Karawang sangat kondusif, skill pekerjaan bagus.

“Terakhir pabrik baterai dibangun Presiden Jokowi di Karawang, industri di Kabupaten Karawang ini terus tumbuh tidak ada hambatan. Jadi tidak ada alasan menunda penetapan UMK Tahun 2022,” sebutnya.

Sementara Ketua FSPEK KASBI Karawang, Rusmita dalam orasinya menegaskan bahwa siang ini dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan datang ke pusat pemerintahan Kabupaten Karawang dalam rangka menuntut kenaikan upah kelompok usaha sebagai pengganti dari upah sektoral.

“Hari ini kita bersama-sama kita melihat rezim baik di nasional ataupun di daerah mereka hanyalah pengabdi oligarki kapitalis. Oleh sebab itu tentu gerakan rakyat sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan demokrasi sejati, mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh bangsa Indonesia terutama yang ada di Karawang hari ini,” katanya lantang.

Sambung Rusmita, Omnibus Law sudah berjalan 1 tahun adalah karpet merah dari oligarki kapitalisme. Kita akan menghadap Pemerintah Kabupaten Karawang berkaitan UMK 2020 dari dampak ekonomi yang berat karena dampak naiknya harga-harga di pasaran. Maka sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Karawang berani menaikkan upah 2022 sebesar 7,5 %.

“Kita tahu bahwa Kabupaten Karawang adalah Karawang Tandang Makalang. Hari ini kita membuktikan bahwa buruh mulai menuntut hak yang belum diberikan kepada kita. Kita ingat tahun 2013-2014 kita buruh bisa menunjukkan kesolidannya terbukti bisa menduduki pemerintahan dan bisa menaikkan upahnya,” bebernya.

“Hari ini, kembali akan terukir sejarah baru di tahun 2021, di mana aliansi buruh Karawang menuju kantor pusat pemerintahan Karawang untuk menuntut itu,” pungkas Rusmita di akhir orasinya.

Aksi sempat dihentikan beberapa waktu karena menunggu audiensi antara pihak Pemda Karawang dan perwakilan KBPP.