Jakarta, KPonline – Hari ini sebuah video beredar di lama Facebook, terlihat sebuah kericuhan terjadi di tenda perjuangan PT. Citra Motor.
Media Perdjoeangan kemudian melakukan konfirmasi kepada pengurus PUK PT. SPAI FSPMI PT. Citra Motor, didapat informasi rupanya kuasa hukum dari Koko Gunawan datang besama seorang pengacara lainnya, 1 orang staff perusahaan, dan 5 tukang las.
Mereka datang menyampaikan maksud untuk bongkar paksa kunci melihat ke dalam gedung. Diduga mereka mengambil berkas yang ada di dalam. Sesuai apa yang mereka sampaikan dalam surat somasi mereka meminta untuk mengosongkan lahan, dari tenda perjuangan dan warung yang dianggap sebagai bangunan liar.
Namun hal ini ditolak oleh perwakilan PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor dan juga PC SPAI FSPMI selaku kuasa hukum.
“Suruh perusahaan membayar hak pesangon kami sesuai putusan Mahkamah Agung baru kalian bisa bongkar semuanya, tapi mereka berdalih perusahaan tidak ada duit lagi..” jelas Rohman Novriansyah (11/10).
Dalam kesempatan ini, bukan memberi solusi, mereka para kuasa hukum perusahaan malah mengatakan akan memproses secara pidana dan perdata, atas hal tersebut PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor menanggapi tidak akan memberikan ijin lagi perwakilan perusahaan untuk melihat lihat ke dalam gedung.
“Kita akan ikuti proses ini sampai dimana, baik proses pidana atau perdana.” tambah Rohman.
Kejadian hari ini rupanya tindak lanjut perkembangan terkini dimana Koko Gunawan Thamrin melalui pengacaranya T Triyanto SH mensomasi Buruh PT. Citra Makmur Lestari Motorindo untuk segera membongkar tenda Juang yang ada di halaman tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Bungur Besar Raya N0.47 B-C, Jakarta Pusat serta Mencopot seluruh spanduk-spanduk tuntutan mereka.
Koko Gunawan Thamrin mengklaim bahwa gedung (tanah dan bangunan) yang terletak di Jl. Bungur Besar Raya No.47 B-C, Jakarta Pusat tersebut adalah miliknya dan bukan milik PT. Citra Makmur Lestari Motorindo.
Koko Gunawan juga mengklaim bahwa PT. Citra Makmur Lestari Motorindo hanya berstatus sebagai penyewa atas tanah dan bangunan tersebut dan masa sewanya saat ini sudah berakhir sejak 31 Desember.
Berkaitan dengan hal tersebut Pengacara Koko Gunawan meminta kepada Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI dan kepada Ex. Karyawan PT. Citra Makmur Lestari Motorindo agar dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat untuk segera membongkar dan mengosongkan tanah dan bangunan (halaman) di Jl.Bungur Besar Raya N0.47 B-C tersebut.
Menanggapi somasi, PUK FSPMI PT Citra Makmur dalam keterangannya mengatakan bahwa mereka selaku Pengurus PUK dan Anggota Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT.Citra Makmur Lestari Motorindo meminta kepada Koko Gunawan Thamrin, Gunawati Kokoh Thamrin dan Elysa Dian Thamrin ketiganya selaku Owner/Dirut dari PT. Citra Makmur Lestari Motorindo agar segera membayarkan hak-hak kami yang telah diputus Inkracht oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya mereka juga akan tetap bertahan menjaga Hak-hak mereka di tenda juang PUK SPAI FSPMI PT Citra Makmur Lestari Motorindo apapun resikonya sampai hak kami dibayarkan.
Terakhir mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyita aset perusahaan.