Rintuah Damanik Kembali Berulah ,” Menginjak Injak ” Putusan MA terkait Pembagian Hasil Penjualan Boedel Pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri

Rintuah Damanik Kembali Berulah ,” Menginjak Injak ” Putusan MA terkait Pembagian Hasil Penjualan Boedel Pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri

Surabaya, KPonline – Hakim Rintuah Damanik yang beberapa saat lalu viral lantaran memvonis bebas seorang pembunuh , pada hari ini Kamis 17 Oktober 2024 juga disebut oleh FSPMI Jawa Timur sebagai Hakim yang telah menginjak injak Putusan Mahkamah Agung terkait pembagian hasil penjualan boedel pailit PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (dalam pailit) sebagaimana Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 20/Pdt.Sus- Gugatan Lain-Lain/2023/PN Niaga Sby jo. No. 1/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Sby., tanggal 7 Juli 2023 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1253 K/Pdt.Sus-Pailit/2023, tanggal 21 Desember 2023

Rintuah Damanik selalu Hakim Pengawas terhadap kasus Pailit ini dinilai sengaja memberikan ruang kepada Kurator untuk mengajukan gugatan baru padahal MA sudah memutus perkara tersebut. sehingga kasus yang seharusnya selesai menjadi berlarut larut tanpa kejelasan.

Bacaan Lainnya

Kasus Pailit PT Ramagloria Sakti Textil Industri sudah berlangsung 5 tahun, sedangkan para pekerja nya telah di PHK pada 2012 selama itu FSPMI melakukan Advokasi, tragisnya selama proses kasus ini banyak pekerja yang meninggal dunia .

Selalu Tim LBH FSPMI Jawa Timur, Pujianto SH dan H Jazuli SH terlihat penuh emosi saat melakukan audensi di Pengadilan Negeri hari ini terlebih keduanya didampingi oleh dua orang perempuan paruh baya yang merupakan pekerja PT Ramagloria Sakti Textil Industri.

Kepada Humas Pengadilan Negeri Surabaya Pujianto menyampaikan tuntutan agar Hakim Pengawas Rintuah Damanik dipecat (diganti) karena telah mencoreng lembaga Peradilan dan membuat kerusakan Hukum sehingga rakyat kecil tidak bisa mendapatkan keadilan seperti yang diharapkan.

Selain menyampaikan tuntutan ini kepada Pengadilan Negeri , FSPMI Jatim juga menyampaikan kepada Pengadilan Tinggi Surabaya, Rencananya jika dalam satu minggu para pekerja PT Ramagloria tidak bisa mendapatkan haknya maka FSPMI akan melakukan aksi bakar Surat Keputusan MA di Mahkamah Agung sebagai bentuk kekecewaan karena PN Surabaya tidak mau menjalankan putusan tersebut.

(Khoirul Anam)

Pos terkait