RPP Pesangon Tinggal Setengah, Lengkap Sudah ‘Penderitaan’ Buruh

RPP Pesangon Tinggal Setengah, Lengkap Sudah ‘Penderitaan’ Buruh

Jakarta,KPonline – Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menyebut pihaknya menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bidang Ketenagakerjaan yang di antaranya tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pasalnya, Mirah menilai RPP merugikan para buruh. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah terkait ancaman pemangkasan pesangon buruh menjadi setengah.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut sudah menduga RPP tidak akan memberi ruang bagi buruh untuk memperjuangkan haknya karena aturan telah ‘dikunci’ dalam UU Cipta Kerja. RPP, lanjutnya, hanya bersifat mendetailkan aturan dalam UU Ciptaker.

Malah, ia menyebut rincian tersebut bisa jadi mengurangi hak buruh dan malah makin merugikan.

“Misalnya PKWT, UU-nya kan tidak ada batas waktu. Nah, dalam PP-nya sama, tidak terlalu berbeda atau mencolok karena dalam UU sudah dikunci,” jelasnya di kutip dari CNNIndonesia.com pada Sabtu (30/1).

Dia mengatakan RPP dan Omnibus Law Ciptaker kluster Ketenagakerjaan hanya ‘melengkapi’ penderitaan publik yang mengalami PHK di era covid-19. Pasalnya, ia menilai aturan mempermudah pengusaha melakukan PHK dan meringankan pembayaran pesangon.

“Kalau pemerintah bilang UU Ciptaker untuk investor itu cocok, saya setuju, karena akan menghilangkan beban para pengusaha untuk membayarkan kewajibannya kepada pekerja yang kaitannya dengan jaminan sosial,” ujarnya.

Pos terkait