Bogor, KPonline – Di penghujung tahun ke 5 pelayanan kesehatan pada program JKN-BPJS Kesehatan, masih begitu banyak kendala. Baik dalam tingkat regulasi maupun implementasi.
Sebagai salah satu contoh kasus yang ditangani relawan Jamkes Watch Bogor, Minggu malam (9/12/2018).
Firmansyah, salah satu pekerja kontrak yang baru saja pidah diperusahaan barunya karena habis kontrak, menderita typus dan demam berdarah, pada Jum’at (7/12/2018).
Pihak keluarga membawa pasien ke salah satu IGD rumah sakit swasta yang ada di daerah Bogor. Bamun karena BPJS non aktif, meski dokter mengharuskan rawat inap terpaksa pasien dibawa pulang karena tidak ada biaya.
Hingga akhirnya pada Minggu (9/12/2018) pihak keluarga meminta bantuan pada Jamkes Watch Bogor. Pada pukul 21:45 pasien dievakuasi oleh relawan Jamkes Watch Bogor bersama tim Riza Center.
Ikut pula bersama tim Riza Ristiyani salah satu Relawan Jamkes Watch yang ditugaskan organisasi untuk maju sebagai anggota legislatif didapil enam.
Sesampinya di IGD pasien langsung ditangani, dan harus rawat inap. Namun pihak rumah sakit meminta defosit Rp. 750.000.
Padahal diawal pihak keluarga dan relawan sudah menginformasikan pasien berencana menggunakan JKN – BPJSK dan senin akan diurus.
Mendengar laporan tersebut Ketua DPD Jamkes Watch Bogor Heri Irawan mengecam perbuatan okum rumah sakit tersebut, pasalnya dalam Undang-undang nomor 36/2009 jelas Pasal 32
Menyatakan:
(1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.
(2) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Seharusnya rumah sakit jangan minta uang di muka. Apapagi ini masyarakat tidak mampu.
“Klau mampu tidak mungkin pada Jum’at harus rawat inap malah dibawa pulang,” tegas Heri.
“Kami akan mengirimkan surat untuk audiensi pada rumah sakit tersebut. Jika tidak ada respons kita lakukan aksi dan minta cabut izinya,” pungkasnya.