Jakarta,KPonline – Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi di sahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, (15/12) di Jakarta
Dalam Pasal 188 UU P2SK membagi dana JHT pada dua akun, yaitu akun utama (AU) dan akun tambahan (AT), dengan komposisi AU lebih besar daripada AT.
Dana pada AU bisa dicairkan pada saat pekerja memasuki masa pensiun, cacat total tidak bisa bekerja kembali, serta meninggal dunia.
Sementara itu, dana di AT bisa dicairkan sebagian atau seluruhnya bila ada kepentingan mendesak dari pekerja. Pasal 188 mengamanatkan pembentukan tiga PP, yaitu PP tentang besaran proporsi iuran yang ditempatkan pada AU dan AT, PP tentang manfaat jaminan hari tua, serta hasil pengembangan dana JHT, dan PP tentang besaran iuran JHT.
“ Aturan apalagi ini, pemerintah dan DPR janganlah bikin aturan aneh lagi tentang JHT “ Ujar Suhari Ete, Seorang buruh yang pernah membuat petisi tolak aturan baru JHT.
“ JHT itu masalah penting bagi kalangan buruh atau pekerja. Selama ini pekerja yang ter-PHK terbantu dengan dana JHT yang bisa dicairkan,” Tambahnya
“Dengan aturan baru jelas merugikan buruh, karena dana JHTnya tidak bisa di cairkan semua. Pungkasnya
Ia mendesak pemerintah merevisi dan membatalkan aturan tersebut sehingga pekerja mampu memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK atau tidak bekerja lagi serta meminta pemerintah menghapus pajak progresif ketika pencairan pencairan dana JHT.
Lantaran adanya pajak progresif, peserta yang memanfaatkan program JHT untuk pembiayaan perumahan dan mencairkan dana JHT 30 persen lebih awal akan terkena pajak lebih besar ketika mencairkan sisa dana JHTnya.
“Jadi kalau satu kali diambil (di akhir) pajaknya 5 persen. Tetapi kalau saya ambil 30 persen (di awal), sisanya nanti akan kena pajak progresif,” tuturnya “Di tinjau kembali pengenaan pajak progresif khususnya untuk JHT karena itu cukup memberatkan apabila dikenakan pajak progresif,”