Jakarta, KPonline – Aksi buruh di Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada Kamis (7/11/2024) yang mengawal putusan MK pekan lalu agar Kemnaker RI tidak menggunakan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 dalam Formula penetapan kenaikan upah tahun 2025.
Dari informasi yang diterima Media Perdjoeangan seorang Buruh yang aktif di kepengurusan Pimpinan Unit Kerja SPEE FSPMI PT. Indonesia Epson Industry dan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kab./ Kota Bekasi di tengah massa aksi sempat menyelesaikan Tugas yang diberikan oleh manajemen PT. Indonesia Epson Indsutry.
Menurut Pebrian pada departemen tempatnya bekerja ada schedule training bahasa Jepang yang diberikan oleh manajemen. Training ini berdurasi 2 jam yang dimulai dari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB yang dilaksanakan pada Senin dan Kamis setiap minggunya.
Hingga berita ini ditulis, terlihat dengan fokus Pebrian Rahman Hakim, nama lengkapnya mengerjakan tugas training bahasa Jepang di tengah massa aksi di Kemnaker RI.
Buruh berunjuk rasa menuntut untuk Kementrian menetapkan kebijakan kenaikan Upah tahun 2025 untuk tidak menggunakan PP No. 51/2023 yang kompenennya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada pekan lalu yang juga dikawal massa aksi dari buruh. (Ramdhoni)