Purwakarta, KPonline – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan memperjuangkan hak-hak pekerja, seruan untuk bergabung dengan serikat pekerja seharusnya menggema di berbagai sektor industri. Dimana, para aktivis buruh dan tokoh serikat pekerja selalu menyuarakan dengan mengajak seluruh pekerja untuk mengambil peran aktif dalam organisasi buruh sebagai langkah yang harus dilakukan dalam memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.
Serikat pekerja atau serikat buruh (SP/SB) adalah wadah resmi yang diakui undang-undang untuk menyuarakan aspirasi pekerja. Karena dengan bersatu, suara kaum buruh lebih kuat. Kita bisa menuntut hak secara kolektif, seperti upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja.
Keanggotaan dalam serikat pekerja tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses ke pelatihan, pendampingan, hingga perundingan bersama dengan manajemen. Hal ini sangat penting, terutama di tengah tantangan dunia kerja/industri yang terus berkembang akibat digitalisasi dan perubahan kebijakan ketenagakerjaan.
Sebut saja Umar (35), membagikan pengalamannya setelah bergabung dengan serikat. “Dulu saya tidak tahu hak-hak saya apa saja. Setelah bergabung, saya jadi lebih berani berbicara dan paham soal perlindungan kerja. Bahkan kami berhasil memperjuangkan tunjangan lembur yang dulu tidak dibayarkan,” ungkapnya.
Dengan semakin banyak pekerja yang bergabung dan berpartisipasi aktif, serikat pekerja dapat menjadi kekuatan besar dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera. Maka dari itu, kini saatnya pekerja tidak lagi ragu. “Ayo menjadi bagian dari serikat pekerja demi meraih kesejahteraan”.