Purwakarta, KPonline – Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pada tanggal 30 November ini, pemerintah Kabupaten Purwakarta akan melayangkan surat rekomendasi upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Purwakarta Tahun 2023 kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Dimana, untuk selanjutnya dapat menetapkan upah di Purwakarta sesuai rekomendasi.
Bernomor: TK.03.03.02/Disnakertrans/2022. Upah Purwakarta untuk tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 10 persen menjadi Rp4.590.925,47. Besaran ini mengacu dari surat dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Purwakarta yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta.
Menurut Kasma selaku unsur serikat pekerja di dewan pengupahan kabupaten (Depekab) Purwakarta mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang alot. Kelas pekerja menginginkan kenaikan upah yang signifikan, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.
“Sebagai bagian dari depekab, rekomendasi 10% ini upaya perjuangan buruh yang sudah maksimal. Sesuai permenaker 18 tahun 2022 Pasal 7. Dimana, maksimal kenaikan 10%,” ungkapnya.
Kemudian, ia pun menjelaskan; hal ini bisa terjadi karena hasil dari kerja keras semua buruh. Khususnya, di Purwakarta agar di tahun ini ada kenaikan upah. Beda halnya kalau menggunakan PP 36 sebagai acuan.
“Dipastikan 5 sampai 6 tahun kedepan, upah di Purwakarta tidak akan mengalami kenaikan,” sambungnya.
Kesimpulannya, Kenaikan upah di Kabupaten Purwakarta selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang kenaikan upah minimum untuk tahun 2023.
Dan saat upah menjadi faktor utama untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup, otomatis buruh atau pekerja pasti akan memperjuangkannya dengan sepenuh hati.
Pepatah pun ada yang mengatakan bahwa tidak ada proses yang mengkhianati hasil. Dimana, dibalik proses melakukan hal kebajikan yang berintonasi mengarah kepada kebaikan, baik itu melalui proses loby (negosiasi) maupun aksi demonstrasi, suatu keindahan pasti akan menghampiri.
Sehingga pada akhirnya, keindahan itu pun terwujud bagi kelas pekerja atau kaum buruh di kabupaten Purwakarta dengan naiknya upah.