Said Iqbal Dalam Aksi Kawal Putusan MK di KPU RI: PKPU Terbaru Sesuai Putusan MK

Said Iqbal Dalam Aksi Kawal Putusan MK di KPU RI: PKPU Terbaru Sesuai Putusan MK

Jakarta, KPonline – Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik hasil pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/ non partai/ perseorangan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yaitu dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun seperti diketahui, alih alih mengakomodir materi muatan putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah, Badan legislasi (Baleg) DPR RI malah lakukan revisi UU Pilkada.

Sontak, keputusan yang diambil baleg DPR RI tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat. Puncaknya, Gedung DPR RI pun digeruduk oleh ribuan massa. Mulai dari elemen buruh, mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya.

Beranjak dari itu, Gedung KPU RI yang berada di daerah Menteng, Jakarta Pusat pun tak luput dari sasaran unjuk rasa (demontrasi). Dimana, Partai Buruh bersama kader dan para simpatisannya sambangi kantor tersebut pada Minggu, (25/8/2024).

Dalam giatnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta KPU RI konsisten menjalankan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.

Setelah diterima ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dalam konferensi persnya Said Iqbal mengatakan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait UU Pilkada yang baru ini telah diparaf diperlihatkan kepada saya, dan itu diputuskan bersama oleh KPU RI, DPR RI dan Pemerintah melalui Menkumham.

“Pasal 11 PKPU yang baru sudah memuat utuh keputusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan tanpa dikurangi atau dilebihi,” ungkap Said Iqbal.

Lanjutnya, klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 6,5 persen, 7,5 persen, 8,5 persen dan 10 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Kemudian, pasal 15 PKPU yang baru kata Said Iqbal adalah memuat tentang batas usia.

Dimana, PKPU terbaru itu juga menegaskan pemenuhan syarat minimum usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU RI, sesuai putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Untuk calon gubernur (Cagub) batas usianya 30 tahun, dan calon bupati/ calon walikota berumur 25 tahun saat penetapan pasangan calon,” sambungnya.

Dan menurut Said Iqbal, diusahakan dalam rapat pleno KPU RI sore/ malam ini, PKPU yang baru sudah bisa diundang-undangkan dan tidak mengurangi/ merubah segala keputusan MK.

“Dengan demikian, bisa dipastikan pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, baik provinsi maupun kabupaten/ kota menggunakan PKPU yang baru, sesuai putusan MK,” tutup Said Iqbal.