Jakarta, KPonline – Presiden KSPI Said Iqbal kembali mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak main-main dalam mengambil kebijakan yang berhubungan dengan hajat hidup rakyat banyak. Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers di LBH Jakarta (2/9).
Terkait kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dicanangkan oleh menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, presiden KSPI ini mengingatkan untuk memahami perintah konstitusi yang diamatkan dalam undang-undang no. 24 tahun 2011. Bahwa apapun yang terjadi (defisit misalnya) negara harus hadir sebagai penjamin untuk sehat hak rakyat. Bukan malah seenaknya menaikkan iuran yang menambah beban pengeluaran rakyat. Sedangkan secara manfaat belum tentu kejelasannya.
Said Iqbal yang juga merupakan presiden FSPMI ini, juga mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukan milik Menkeu ataupun milik menteri PMK yang dengan mudah mengatur dengan kebijakan sepihak menaikkan iuran. BPJS Kesehatan adalah milik rakyat sebagai pengiur.
Selain itu, Iqbal juga membuka fakta bahwa sebagai pekerja formal setiap tahun buruh sudah naik iuran secara otomatis. Secara persentase memang tetap 1% yang harus dibayarkan, tapi secara rupiah terus mengalami kenaikan sesuai kenaikan UMP setiap tahunnya.
Oleh karena itu, pemerintah jangan gegabah dalam mengambil kebijakan, terutama terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100%. Ini sama saja membangunkan raksasa tidur (sleeping giant). Buruh dan rakyat akan berpotensi bangkit bersatu melakukan perlawanan.
“Kita pastikan buruh akan terus melawan sepanjang (urusan) perutnya terganggu dengan kebijakan yang tidak pernah berpihak kepada rakyat,” ujarnya. (Jim).