Jakarta,KPonline – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal paska Tuntutannya ke MK di tolak mengatakan bahwa negeri ini bukan milik hakim-hakim MK, 9 orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK
“Negeri ini bukan milik hakim-hakim MK, 9 orang yang menentukan masa depan ratusan juta buruh dan keluarganya. Negeri ini tidak bergantung pada hakim-hakim MK,” Ujarnya
Partai Buruh mengeklaim akan mengorganisasi mogok nasional setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU, Senin (2/10/2023).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengakui bahwa hal itu disengaja untuk menekan parlemen, pemerintah, dan MK. “Kalau lah keadilan tidak bisa kami dapatkan di ruang-ruang sidang MK, maka keadilan akan kami cari di jalan-jalan,” ucapnya selepas sidang pembacaan putusan, Senin.
Iqbal menegaskan, pihaknya menolak keras putusan MK yang menyatakan tidak ada cacat formil dalam penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU. Ia mengaku, elemen buruh akan merapatkan rencana itu pada awal bulan ini. Pemogokan itu diklaim akan terjadi pada akhir Oktober atau awal November 2024.
Di sisi lain, Iqbal menilai putusan ini bernuansa politis. Perubahan susunan hakim konstitusi, menurutnya, menjadi salah satu indikasinya.
“Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, Partai Buruh berpendapat, ada ‘konspirasi jahat’ dari DPR dan pemerintah,” ujar dia.
“Karena dari pembacaan tadi, menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto adalah penentu putusan tadi yang sekarang berbalik 4 pro kepada penggugat dan 5 kepada pemerintah dan DPR RI,” tambah Iqbal.
Sebagai informasi, 4 orang hakim konstitusi menyampaikan “dissenting opinion” atau pendapat berbeda terhadap sikap MK hari ini. Empat hakim itu, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Komposisi 4 hakim penolak ini konsisten dengan putusan pertama terkait UU Ciptaker pada 2020 silam.
Pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker inkonstitusional, 4 orang hakim itu pula yang memutusnya cacat formil.
Ketika itu, pandangan mereka merupakan pandangan mayoritas (5 hakim) karena eks hakim konstitusi Aswanto juga menilainya cacat formil. Kini, Aswanto sudah tidak bertugas di MK setelah dilengserkan DPR, digantikan dengan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Sebaliknya, 4 hakim konstitusi yang pada 2020 menganggap UU Ciptaker tidak cacat formil, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic, dan Manahan Sitompul, pada putusan hari ini tetap menyatakan bahwa UU yang dikritik banyak buruh itu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Kini, mereka ada di kubu mayoritas setelah Guntur Hamzah, pengganti Aswanto, dalam putusan hari ini menyatakan UU Ciptaker versi 2023 konstitusional