Said Iqbal : PKPU Keputusan MK Akan Segera Disahkan

Said Iqbal : PKPU Keputusan MK Akan Segera Disahkan
Anies Baswedan berkunjung ke Posko Pemenangan Partai Buruh. Foto: Media Perdjoeangan

Jakarta, KPonline – Buruh bersama Partai Buruh, mahasiswa dan masyarakat melakukan unjuk rasa di depan gedung KPU RI, Jakarta, untuk mendesak agar segera dikeluarkannya PKPU Pilkada hari ini Minggu (25/08/2024).

Menjelang siang sebelum zuhur, Ketua KPU RI mempersilahkan Presiden Partai Buruh untuk masuk ke gedung KPU dan bertemu dengannya. Selang beberapa menit bertemu dan kembali ketengah-tengah demonstran dan melakukan konferensi pers terkait hasil pertemuan.

Dalam keterangannya kepada media, Said Iqbal mengatakan kalau PKPU sore ini akan dikeluarkan. “Pada hari ini Partai buruh, bertemu dengan ketua KPU. Beliau menjelaskan perkembangan pembahasan PKPU, menurut beliau intinya sudah ada keputusan bersama antara KPU RI, DPR RI, dan pemerintah yang diwakilkan oleh Menkumham. Intinya menyepakati pasal 11 PKPU, sudah ada parafnya kami diperlihatkan,” kata Said Iqbal.

Kemudian dia juga mengurai kalau PKPU memuat keputusan MK No 60 dan 70. “PKPU memuat keputusan MK Nomor 60 dan 70 tidak ada satupun yang terlewati,” imbuhnya.

Saat prescom berlangsung. Ada awak media yang bertanya, apakah Kaesang bisa untuk ikut Pilkada Cawagub atau tidak. Presiden Partai Buruh menjawab kalau usia cagub dan cawagub sesuai dengan keputusan MK yang akan dituangkan ke PKPU. “Kalau usia 30 itu dihitung pada saat penetapan calon artinya Mas Kaesang belum memenuhi syarat,” terang Said Iqbal. (Rojali)