Said Iqbal : Upaya Gila DPR RI Untuk Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi

Said Iqbal : Upaya Gila DPR RI Untuk Anulir Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta, KPonline – Tok…tok…. tok… resmi Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 pada sidang yang digelar, Selasa, 20 Agustus 2024.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengusulan paslon peserta pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

Selanjutnya MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Berikut empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi adalah 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Usai mendengar keputusan tersebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung menyampaikan kabar tersebut melalui telephon kepada Anies Rasyid Baswedan mantan gubernur DKI Jakarta.

Menurut Siad Iqbal selaku presiden partai buruh, pihaknya akan merekomendasikan kader-kader partai buruh atau orang yang baik dalam bekerja untuk maju dalam kontestasi pilkada. “Orang-orang baik harus diberikan kesempatan untuk memimpin daerah,” kata Iqbal.

Namun sehari usai diketok MK, DPR RI pada Rabu, 21 Agustus 2024 justru melakukan rapat membahas RUU Pilkada untuk menganulir putusan MK atau membuat hukum baru yang tidak memuat perintah Mahkamah Konstitusi.

“Upaya gila DPR untuk menggagalkan putusan MK, wujud nyata mereka mempermainkan demokrasi jelang Pilkada 2024,” pungkas Said Iqbal. (Yanto)