Said Salahudin: KPU Harus Klarifikasi Soal Pilkada dengan Calon Tunggal

Said Salahudin: KPU Harus Klarifikasi Soal Pilkada dengan Calon Tunggal

Jakarta, KPonline – Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Buruh Said Salahudin, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengklarifikasi informasi terkait pendaftaran calon tunggal dalam Pilkada. Menurutnya, pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa masa perpanjangan pendaftaran di daerah dengan calon tunggal telah berakhir adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, pendaftaran paslon baru di wilayah yang hanya memiliki calon tunggal baru akan dibuka pada 21–23 September, setelah tahapan penundaan selama 10 hari. Tahapan ini bertujuan memberikan waktu kepada partai politik (parpol) untuk mempersiapkan pasangan calon baru.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan pendaftaran tidak seharusnya ditutup pada 4 September, seperti yang diklaim KPU,” ujar Said. Ia menambahkan, KPU daerah wajib melakukan penelitian terhadap dokumen persyaratan paslon terlebih dahulu, dan jika terdapat kekurangan, paslon diberikan waktu hingga 10 September untuk memperbaiki dokumen tersebut.

Lebih lanjut, Said juga menegaskan bahwa parpol yang sebelumnya sudah mengusulkan paslon tetap diperbolehkan mengajukan calon baru di daerah dengan calon tunggal. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jika parpol mengajukan lebih dari satu calon, KPU wajib melakukan klarifikasi kepada parpol untuk menentukan calon mana yang resmi diusulkan.

Ia pun memperingatkan agar KPU berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, mengingat Pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat. “KPU harus meluruskan informasi yang salah ini agar ruang demokrasi dalam Pilkada tetap terbuka dan menghindari potensi Pilkada dengan kotak kosong,” ujar Said.

Said Salahudin, yang juga menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan bahwa Pilkada dengan calon tunggal tidak bisa serta-merta dilaksanakan di 41 daerah. Parpol atau gabungan parpol masih memiliki kesempatan untuk mengajukan calon baru hingga akhir minggu ketiga bulan September.

KPU diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak partai politik serta masyarakat dalam proses demokrasi tidak terganggu.