Medan, KPonline – Malam itu saya dihubungi rekan lewat telpon.
“Hallo Mas,” angkat saya.
“Saya mau diskusi sedikit nih bang,” jawab beliau yang kebetulan senior saya dikomunitas pecinta alam.
“Siap Mas,” jawab saya.
Lalu beliau menceritakan tentang tetangganya (warga gang Bali, kampung Baru Medan) yang terkena stroke sewaktu sedang berolaraga.
“Dia (Muslim) punya kartu BPJS tetapi sudah bertahun-tahun tidak dibayar iurannya,” jelas mas fadly memastikan kemiskinan tetangganya itu.
“Terus mas,”.penasaran saya.
“Tetapi beliau punya surat miskin dari kelurahan,” tambah mas Fadly meyakinkan saya bahwa ada yang tidak beres.
Saya diminta oleh beliau untuk hadir dan memberikan perlindungan kepada tetangganya yang baik baginya itu. Maklum saja karena beliau tahu bahwa saya adalah salah satu relawan yang mengawasi Jaminan Kesehatan Nasional atau Jamkeswacth, Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 21:30 wib malam.
“Boleh lihat surat miskinnya, buk. Tanya saya kepada istri si penderita stroke.
“Ini bang,” serahnya dengan wajah lelah karena panik.
“Setelah kami cek, suami ibu terdaftar dan aktif sebagai Peserta KIS BPJS PBI APBN. Itu tandanya suami ibu mendapatkan pengobatan dan perawatan gratis karena ditanggung/caper oleh Pemerintah,” jelas saya.
“Tetapi kartunya tidak ada,” ucapnya sambil menjelaskan ketidakpedulian pemerintah setempat kepada masyarat yang sangat memerlukan bantuan.
“Besok pagi ibu bawa saja berkas ibu ke kantor BPJS terdekat untuk dicetakkan kartu,” jelas saya mencoba mengurangi kepanikan ibu.
“Didampingi sama relawan Jamkeswacth,” sambil memberi nomor contact atas Nama Syarial Relawan Jamkeswacth kota Medan.
Sebenarnya dari perjalanan rumah menuju kediaman penderita stroke yang sudah tiga hari berlalu sia-sia tanpa penanganan itu, saya sudah bisa memastikan bahwa beliau sudah terkacaper oleh BPJS PBI.
Selain kecurigaan saya tentang kepemilikan kartu BPJS Kesehatan mandiri yang hampir tiga tahun tidak di iurnya.
Kecurigaan saya juga tentang bahwa beliau sebenarnya sudah tercatat menjadi peserta BPJS PBI, tetapi tidak tahu, karena memang tidak pernah ada pemberitahuan dan pemberian kartu sebagai syarat legalnya kepesertaan oleh pemerintah setempat.
Catatannya, tidak bisa membayar iuran BPJS Mandiri setiap bulannya selama 3 tahun berturut-turut harusnya menjadi pedoman buat pemerintah untuk melakukan pendataan ulang, Kenapa itu bisa terjadi, apa penyebabnya.
Bahwa Pemerintah setempat, dalam hal ini Dinas Sosial, tetap menjalankan perintah tentang pendataan per 6 bulan sekali.
Terlalu banyak yang jamkeswacth temukan, tentang kepesertaan BPJS PBI. Dalam hal ini tentang tidak tahunya masyarakat miskin bahwa ia telah terdaftat sebagai BPJS PBI. Tidak ada sosialisasi dan penyerahan kartu oleh pengelolah kartu BPJS PBI tersebut.
Ini ibaratnya, sudah sakit tetapi harus menyakitkan karena diabaikan haknya untuk sehat.