Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Kamis (2/9/2021) secara daring di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Sebanyak enam perkara pengujian UU Cipta Kerja digabung pemeriksaannya dalam persidangan ini, yakni Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 103/PUU-XVIII/2020, 105/PUU-XVIII/2020, 107/PUU-XVIII/2020, 4/PUU-XIX/2021, dan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.
Sidang pleno dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Ahli Pemerintah.
Pakar Hukum Tata Negara Satya Arinanto memberikan keterangan sebagai Ahli Pemerintah untuk Perkara 91/PUU-XVIII/2020. Satya mengungkapkan, Presiden Joko Widodo dua tahun lalu pernah menyampaikan dalam pidatonya bahwa Omnibus Law dilakukan sebagai sinkronisasi terhadap 70 peraturan perundang-undangan yang materinya cenderung tumpang-tindih.
“Kalau kita lihat dalam perspektif leksikal atau kamus, pengertian Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal yang berbeda atau bisa juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu alternatif. Misalnya Omnibus Law khusus tentang kekuasaan kehakiman atau pidana,” jelas Satya.
Bukan Hal Baru
Sedangkan dari perspektif sejarah hukum, lanjut Satya, dari 1819 sampai 1949 di wilayah Hindia Belanda pernah diberlakukan sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Sunaryati Hartono yang mengadakan penelitian pada 1995 terhadap sekitar 7.000 peraturan perundang-undangan yang pernah diberlakukan di Hindia Belanda. Menurut Sunaryati, dari 7.000 peraturan yang diberlakukan tersebut, masih ada tersisa 400 peraturan perundang-undangan lagi. Setelah itu, proses pembangunan hukum terus berjalan melalui prolegnas dan berbagai hal.
“Yang jadi pertanyaan, dari 7.000 peraturan tersisa menjadi 400 peraturan. Berarti ada 6.600 peraturan yang sudah peraturan baru. Berarti yang dilakukan itu adalah metode yang sekarang kita perdebatkan yakni Omnibus Law. Jadi sebenarnya dari sejarah hukum Indonesia, Omnibus Law bukan hal yang baru,” kata Satya.
Satya menjelaskan, sampai akhir pemerintahan Orde Lama, pemerintah telah mengeluarkan 83 peraturan perundang-undangan nasional yang mencabut 199 peraturan perundang-undangan sebagai produk pemerintah Hindia Belanda.
Terhadap permohonan Perkara 91/PUU-XVIII/2020, Satya berpendapat argumentasi para Pemohon perkara a quo tidak dapat diterima karena sebelumnya, para Pemohon mendalilkan bahwa Omnibus Law bertentangan dengan teknik penyusunan undang-undang dan sebagainya.
“Metode Omnibus Law merupakan suatu keberhasilan dan dapat diterapkan di masa mendatang,” tandas Satya.
Metode yang Pasti
Sedangkan pakar hukum Lita Tyesta ALW memberikan keterangan untuk permohonan Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020. Lita mengatakan bahwa untuk memenuhi kebutuhan peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
“Untuk tujuan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” kata Lita.
Diungkapkan Lita, pembentuk peraturan perundang-undangan adalah pembuat peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. “Namun tahapan tersebut dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi maupun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan,” ujar Lita.
Terkait metode Omnibus Law, Lita sependapat bahwa Omnibus Law merupakan upaya pembentukan peraturan perundang-undangan yang mampu menyelesaikan persoalan hiper regulasi atau obesitas perundang-undangan, dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan.
Tata Cara Pembentukan Peraturan
Sementara itu, Ahli Pemerintah Maruarar Siahaan memberikan keterangan untuk Perkara 105/PUU-XVIII/2020. Dikatakan Maruarar, Omnibus Law memang mencakup topik yang besar, terkadang terlihat tidak terlalu bagus dari tata cara dan pembentukan undang-undang. Pasal 51 UU MK menyebutkan bahwa wajib diuraikan pembentukan undang-undang yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945.
Uji formil dikatakan memang menyangkut prosedur dan tata cara pembentukan. Proses diartikan sebagai rangkaian tindakan atau langkah yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Proses juga diartikan sebagai cara resmi mencapai tujuan, ucap Maruarar yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi di periode terdahulu.
Oleh karena itu, dalam pembentukan undang-undang, sambung Maruarar, tata cara dan prosedur pembentukan undang-undang meliputi lembaga yang membuat langkah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan.
Maruarar mengatakan tidak sependapat dengan para Pemohon Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 yang mendalilkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 22A UUD 1945 karena tidak memenuhi syarat formil. Para Pemohon juga mendalilkan UU Cipta Kerja dibangun dengan landasan Naskah Akademik (NA) yang tidak memadai, tidak menjabarkan secara komprehensif analisa mengenai perubahan ketentuan dalam 79 UU khususnya UU No. 13/2003 dalam Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Kedua Ketenagakerjaan. Kemudian dalil para Pemohon yang menyatakan UU Cipta Kerja juga tidak mampu menjawab urgensi pentingnya dilakukan perubahan dalam UU No. 13/2003.
Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian UU Cipta Kerja dalam Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020 diajukan Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (Pemohon I), Novita Widyana (Pemohon II), Elin Dian Sulistiyowati (Pemohon III), Alin Septiana (Pemohon IV) dan Ali Sujito (Pemohon V). Pemohon I pernah bekerja di perusahaan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai Technician Helper. Namun akibat pandemi Covid-19, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja. Dengan diberlakukan UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu PKWT atau Pekerja Kontrak sebagaimana Pasal 81 UU Cipta Kerja. Hal ini menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Tidak Tertentu atau Pekerja Tetap.
Sedangkan Pemohon II adalah Pelajar SMK Negeri I Ngawi, jurusan Administrasi dan Tata Kelola Perkantoran. Pemohon II berpotensi menjadi pekerja kontrak dengan waktu tertentu tanpa ada harapan menjadi pekerja kontrak dengan waktu tidak tertentu, apabila UU Cipta Kerja diberlakukan. Pemohon III adalah mahasiswi pada program studi S1 Administrasi Pendidikan di Universitas Brawijaya dan Pemohon IV adalah mahasiswi pada program studi S1 Pendidikan Administrasi Perkantoran di Universitas Negeri Malang. Berikutnya, Pemohon V adalah mahasiswa pada program studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan Modern Ngawi (STIKP Modern Ngawi).
Permohonan Perkara Nomor 103/ PUU-XVIII/2020 diajukan Elly Rosita Silaban (Pemohon I) dan Dedi Hardianto (Pemohon II) dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Para Pemohon menguji secara formil Bab IV UU No. 11/2020 dan pengujian materiil UU Bab IV UU Bagian Kedua No. 11/2020 yakni Pasal 42 ayat (3) huruf c, “Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.” Juga Pasal 57 ayat (1), “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.” Pasal 57 ayat (2), Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Para Pemohon Perkara Nomor 105/PUU-XVIII/2020 adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK – SPSI) Roy Jinto Ferianto selaku Pemohon I bersama 12 Pemohon lainnya. Para Pemohon melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja dan pengujian materiil Pasal 81 angka 1, Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 2, Pasal 14 ayat (1) angka 3, Pasal 37 ayat (1) huruf b angka 4, Pasal 42 angka 12, Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) angka 13, Pasal 57 angka 14, Pasal 58 ayat (2) angka 15, Pasal 59 angka 16, Pasal 61 ayat (1) huruf c angka 20, Pasal 66 angka 23, Pasal 79 ayat (2) huruf b angka 24, Pasal 88 angka 25, Pasal 88A ayat (7), Pasal 88B, Pasal 88C angka 30, Pasal 92 angka 37, Pasal 151 angka 38, Pasal 151A angka 42, Pasal 154A angka 44, Pasal 156 ayat (4) huruf c Bab IV Bagian Kedua UU Cipta Kerja.
Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja dibangun dengan landasan naskah akademik yang tidak memadai, tidak menjabarkan secara komprehensif analisa mengenai perubahan ketentuan dalam 79 (tujuh puluh sembilan) Undang-Undang khususnya UU No. 13/2003 dalam Bab IV Ketenagakerjaan Bagian Kedua Ketenagakerjaan, serta tidak mampu menjawab urgensi pentingnya dilakukan perubahan dalam UU No. 13/2003, naskah akademik UU 11/2020 seolah-olah hanya dirumuskan untuk memenuhi formalitas syarat pembentukan undang-undang semata.
Permohonan Perkara Nomor 107 PUU-XVIII/2020 diajukan oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama 14 Pemohon lainnya. Para Pemohon juga melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, UU Cipta Kerja bertentangan dengan syarat formil pembentukan undang-undang dalam tahap perencanaan. UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas keterbukaan. UU Cipta Kerja tidak melalui pelibatan publik yang luas dalam prosesnya hanya melibatkan segelintir pihak saja. Bahkan draf RUU yang disampaikan kepada publik simpang siur alias kontroversial otentisitasnya.
Berikutnya, permohonan Nomor 4/PUU-XIX/2021 diajukan R. Abdullah selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia serta 662 Pemohon lainnya. Permohonan ini memecahkan rekor sebagai permohonan dengan Pemohon terbanyak sepanjang sejarah pengujian UU di MK.
Para Pemohon mengajukan pengujian formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. Secara formil, Pemohon meminta MK menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja melanggar ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sedangkan secara materiil, selain meminta MK menyatakan inkonstitusional ataupun inkonstusional bersyarat pada seluruh norma yang dipersoalkan, Pemohon juga meminta MK menyatakan sejumlah pasal dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itulah, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara para Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021 Riden Hatam Aziz dkk melakukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Menurut para Pemohon, pembentukan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kepastian hukum. Secara umum pembentukan UU a quo cacat secara formil atau cacat prosedur. Problem konstitusionalitas tersebut terkait dengan tidak terpenuhinya syarat pemuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut dalam Prolegnas menurut ketentuan UU No. 12/2011, tidak dipedomaninya ketentuan mengenai teknik dan sistematika pembuatan undang-undang menurut ketentuan UU No. 12/2011, dan tidak dipenuhinya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut ketentuan UU No. 12/2011. Bahwa dimuatnya RUU No. 11/2020 dalam Prolegnas tidak bisa didasari atas rencana pembangunan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf f UU No. 12/2011 sebab Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya dapat disusun untuk menjangkau periode waktu 5 (lima) tahun.
(mk)