Sidoarjo KPonline – Jika diluar sana masih banyak pekerja yang enggan bergabung dalam sebuah Serikat Pekerja, maka tulisan berikut bisa menjadi salah satu alasan untuk mulai mencari informasi apa itu Serikat Pekerja dan bergabung di dalamnya.
Namanya Andik Winarno (36 Tahun), Karyawan PT Parin ini masih belum pulih dari cidera ,dua tahun lalu (Mei 2016) dirinya mengalami kecelakaan tunggal di sekitaran Mojokerto saat berangkat menuju tempat kerja di Sidoarjo yang berjarak sekitar 53 Km.
Dari kecelakaan itu membuat dirinya bisa merasakan manfaat bergabung dalam Serikat Pekerja dirinya adalah anggota PUK SPL FSPMI PT Parin yang berada di Gedangan,Sidoarjo.
Ketika kecelakaan terjadi Andik mengalami cidera parah terutama di bagian lengan kanan dan kepala sehingga mengalami Cidera Otak Sedang (COS) yang mengakibatkan memorinya hilang 40%,ketika itu ingatannya mundur sekitar 10 tahun,yang diingat nya adalah dimasa sekolah dan hal hal yang dibenci dan disukainya saja.
Dari keluarganya dia mengetahui bahwa setelah kejadian , dalam semalam saja saat penanganan awal di RS Gathul Mojokerto,harus menanggung biaya sebesar 5 juta rupiah meski akhirnya harus dirujuk ke RS Dr Soetomo di Surabaya.
Mengetahui anggota nya kecelakaan akhirnya pengurus Serikat Pekerja langsung bergerak untuk membuat laporan KK 1 di Kepolisian dan Perusahaan,hingga akhirnya biaya awal 5 juta tadi bisa di cover oleh perusahaan.
Menurut Ketua PUK SPL FSPMI PT Parin ,Choirul Anam “Dalam kasus ini advokasi demi advokasi dilakukan oleh pengurus guna mengawal hak hak Andik agar tidak hilang bahkan hingga pasca pulih secara maksimal”.
Selain berkoordinasi dengan perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan ,Serikat Pekerja juga berkoordinasi dengan Jasa Raharja namun dalam hal ini Dinas Jasa Raharja tidak menanggungnya mengingat ini merupakan kecelakaan tunggal.
Pada akhirnya pembiayaan Andik ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan tanggungan BPJS Ketenagakerjaan ini menurut Andik proses demi proses di RS Dr Soetomo pun berjalan lancar ,dirinya fokus pada pemulihan sedangkan urusan dengan pihak perusahaan di kawal langsung oleh Serikat Pekerja dari mulai absensi hingga hak upahnya.
Andik merasa bersyukur karena dengan menjadi anggota serikat pekerja setidaknya beberapa hal bisa di rasakan saat kecelakaan menimpa dirinya antara lain.
1.Mendapatkan Advokasi di Rumah Sakit dan Koordinasi dengan Perusahaan,Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga keluarganya tidak terbebani biaya pengobatan.
2.Pada masa Pemulihan dirinya masih bisa bekerja di perusahaan dengan ditempatkan pada bagian yang tetap mendukung proses penyembuhan,bahkan saat kontrol kapanpun tidak dipersulit oleh perusahaan.
3.Hak Upahnya tidak berkurang sama sekali.
4.PUK mengawal Cairnya dana klaim ke BPJS Ketenagakerjaan saat dokter sudah menyatakan bahwa pasien sudah selesai tahap pemulihan nya.
5.Terhindar dari PHK .
Hal hal kecil yang juga membuat dirinya lebih beruntung dibanding Pekerja lain yang tidak berserikat adalah ketika melakukan kontrol medis ke dokter dirinya tidak tergesa-gesa dan lebih tenang ,karena ada cerita bahwa banyak korban kecelakaan kerja yang oleh perusahaanya diharuskan untuk segera kembali ke pabrik saat kontrol.
Dari satu peristiwa yang dialami Andik diatas tentunya dapat ditarik kesimpulan bahwa ada banyak manfaat yang didapatkan saat bergabung dalam sebuah Serikat Pekerja.
Andik sendiri akhirnya menyadari dan lebih aktif dalam tiap kegiatan yang dilakukan oleh FSPMI meski dengan keterbatasan nya saat ini sebagai bentuk terima kasih atas upaya upaya yang dilakukan oleh Serikat Pekerja.
(Khoirul Anam/Sidoarjo)