Semarang, KPonline – Mendengar laporan yang diterima Posko Orange Kota Semarang pada hari Rabu (8/3/2023) perihal pekerja outsourcing yang diminta ganti rugi kepada perusahaan terhadap mogok kerja yang dilakukannya mendapatn perhatian serius dari Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah.
Selain meminta dari Posko Orange Kota Semarang bertindak cepat terhadap laporan permasalahan yang terjadi, Aulia Hakim selaku Ketua Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah ketika dihubungi oleh redaksi pada hari Kamis (9/3/2023), dirinya menyoroti status pekerja outsourcing dimana pelapor dipekerjakan. Menurut informasi yang didapat, Perusahaan kopi sachet terbesar di Indonesia ini baru 2 tahun masuk ke Kota Semarang dan diduga menggunakan selama ini mempekerjakan 500 pekerja yang kesemuanya dengan status oursourcing.
“Bila ini benar benar terbukti semua pekerja outsourcing, kami sangat prihatin. Investasi yang baru masuk ke Kota Semarang tidak bisa bermanfaat buat warga Semarang karena dengan sistem outsourcing menghilangkan masa depan buruh. Karena tidak ada jaminan keberlangsungan pekerjaan, jaminan pendapatan dan jaminan sosial. Ini terjadi pada kawan-kawan yang telah melapor ke Posko Orange Kota Semarang,” ucapnya.
“Dan kekhawatiran kami selama ini akhirnya terbukti, investasi yang masuk ke kota Semarang tanpa disertai dengan adanya MoU akan menjadi investasi yang buta. Padahal salah satu poin dari konsep MoU yang pernah kita berikan kepada Walikota adalah kami meminta seluruh buruh adalah pekerja tetap,” lanjutnya.
“Dari sini kami meminta kepada pihak terkait tidak hanya mengusut kasus yang terjadi kali ini saja, namun kami juga meminta khususnya kepada Walikota Semarang Mbak Ita agar mempertimbangkan dan melaksanakan konsep MoU yang pernah kami sampaikan, agar kejadian-kejadian tidak adil khususnya kepada buruh yang bekerja di Kota Semarang tidak lagi terjadi,” tegasnya kemudian. (sup)