Tangerang, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh Banten, diantaranya FSPMI, SPSI, SPN, SPSI KEP selenggarakan rapat konsolidasi tentang kenaikan upah 2025.
Rapat yang di gelar di Training centre FSPMI Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai bentuk kesamaan sikap dalam menentukan kenaikan upah.
Riden Hatam Aziz dari perwakilan buruh FSPMI mengatakan pentingnya persatuan buruh karena ini adalah momen kebangkitan buruh.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, mengisyaratkan pengupahan untuk dikembalikan keotonomi daerah” katanya ( minggu, 8 november 2024)
Lebih lanjut Riden mengatakan pembahasan pengupahan diserahkan kedewan pengupahan Kota / Kabupaten serta dewan pengupahan Provinsi.
Disinggung tentang upah sektoral yang beberapa waktu menghilang dengan tegas Riden mengatakan harus ada sehubungan dengan putusan MK.
Ditempat yang sama perwakilan buruh dari SPSI Tangerang Agus Dasana juga menyampaikan optimisnya mengenai kenaikan upah
“Sesuai arahan presiden Probowo, Upah minimum Kota / Kabupaten harus kita amankan dengan nilai 6,5%”, kata agus
Mengenai tuntutan buruh Tangeŕang tentang besaran upah sebesar 11,5 % Agus tidak menampik karena beberapa tahun kebelakang kenaikan upah buruh sangat kecil.
“Kita perlu duduk bersama berbagai pihak utk menentukan nilai besaran upah” katanya.
Penulis : jejen