Sambangi 4 Perusahaan Nakal, FSPMI DKI akan Aksi Massa

Sambangi 4 Perusahaan Nakal, FSPMI DKI akan Aksi Massa

Jakarta, KPonline -Ketua PC SPAI FSPMI DKI Jakarta Kardinal menyiapkan aksi besar untuk menggrudug perusahan perusahan nakal di bawah PUK yang bernaung di SPAI FSPMI DKI Jakarta pada 9 April 2021 besok.

“Seharusnya sebagai Mentri Tenaga Kerja bisa meringankan beban hidup para pekerja dalam situasi dan kondisi saat ini, bukan malah membebani para pekerja dengan aturan aturan yang merugikan kaum buruh.” papar Kardinal kepada Media Perdjoeangan (8/4).

Bacaan Lainnya

“Sehubungan dengan adanya perselisihan industrial yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan ketenagakerjaan dan tanpa prosedur, telah terjadi PHK dengan sepihak terhadap para ketua PUK, sekretaris PUK, pengurus PUK dan anggota PUK yang dilakukan di empat perusahaan penanaman modal asing.” tambahnya.

“Seperti PT. G4S SS, PT. G4S SSS, PT. Giordano Indonesia dan PT. Sushi Thei Indonesia dimana keempat perusahan tersebut telah mem PHK pekerjanya tanpa prosedur undang undang yang berlaku.” ungkapnya lagi.

Menurutnya kejadian tersebut menimbulkan kegelisahan, ketidakpastian pekerja dan kepastian hukum di kalangan serikat pekerja.

“Hal ini semakin terbuka peluang pasca di sahkannya UU no. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya menjadi pintu masuk pembenaran bagi perusahaan perusahaan untuk melakukan PHK, mutasi, pengurangan upah, THR dicicil yang dilakukan oleh perusahan secara sepihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu dengan PUK atau melibatkan PUK.” imbuh Kardinal.

Permasalahan tersebut menjadi perhatian khusus bagi keberadaan serikat pekerja di tiap perusahaan yang mana keberadaan serikat pekerja di atur oleh undang undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dimana peran dan fungsi serikat pekerja adalah melindungi dan membela anggota beserta keluarganya.

Krisis ekonomi yang di rasakan saat ini dan di tambah serta di percepat oleh pandemi Covid 19 seiring dengan itu banyak terjadi PHK di perusahan di mana mana dan menurunkan daya beli masyarakat.

Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementrian tenaga kerja serta dinas terkait fokus penegakan aturan dan memberikan perlindungan kepada para pekerja dengan menyelesaikan permasalahan perselisihan ketenagakerjaan di tahun sebelumnya di karenakan sampai dengan saat ini masih berlarut larut dan terkatung katung ngambang tanpa ada penyelesaian di tingkat pemerintah terkait.

Seperti PHK massal, Upah tidak di bayar ketika dirumahkan, THR di potong atau di cicil, mutasi sepihak, gaji di bawah UMP dan lain lain.

Memasuki tahun 2021 pandemi Covid 19 belum juga berakhir bersamaan dengan itu menambah dan memperburuk serta memperpanjang penderitaan kehidupan para buruh / pekerja beserta keluarganya.

Sementara kebijkan negara dan pemerintah serta para pemangku kebijakan terkait malah justru malah semakin menekan dan memeras keringat tenaga kaum buruh dan rakyat dengan keluarnya SE Kemenaker dan permenaker tentang adanya THR di cicil, rencana BBM naik, iuran BPJS naik dan lain lain dan lain lain.

“Berdasarkan hal tersebut kami selaku ketua pimpinan cabang SPAI FSPMI DKI Jakarta meminta kepada pemerintah khususnya Kementrian tenaga kerja Republik Indonesia agar lebih baik melakukan pengawasan tegaknya hukum ketenaga kerjaan terutama dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang di lakukan perusahaan penanaman modal asing.” pinta Kardinal.

Di mana proses dan perkembangannya serta gejala gejalanya perusahaan dapat membrangus/ union busting serikat pekerja dengan kuat dan masif.

“Dengan demikian hal tersebut di atas kami dari PC SPAI FSPMI DKI bersama anggota kami sesuai prosedur dan prokes akan melakukan aksi masa menyambangi 4 perusahaan yang dalam perselisihan. Aksi masa sebagai titik kumpul awal masa di PT Giordano di Ciputat raya Jakarta Selatan.” jelasnya lagi.

Dengan tuntutan :
1.Tolak Union busting
2. Tolak PHK sepihak
3. Bayarkan upah skorsing/ di rumahkan
4. Tolak THR di potong atau di cicil

“Dengan secara hormat dan secara prosedur aksi masa kami lakukan karena PHK sepihak adalah ilegal dan dengan begitu pesagon yang di berikan perusahaan adalah ilegal tanpa prosedur.” pungkas pria yang juga duduk di DPP FSPMI ini. (Krd/Omp)

Pos terkait