Jakarta, KPonline – Jumat siang (21/12/2018), PUK SPAI FSPMI PT. FNG melakukan audensi dengan pihak DPRD DKI komisi B yang di ketuai H Abdurahman Suhaimi Lc. MA (Bidang Ketenagakerjaan dan Ekonomi).
Mereka datang bersama sejumlah pengurus DPW FSPMI DKI Jakarta, untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT FNG.
Diantaranya adalah, terkait dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak di setorkan oleh pihak perusahaan sejak Januari 2018.
Padahal dari karyawan telah di potong setiap bulannya. Apalagi, berdasarkan ketentuan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya.
Pengusaha berkewajiban memungut dan menyetorkan iuran BPJS dari karyawan tersebut, akan tetapi pihak perusahaan melakukan pemotongan dan tidak menyetorkannya sehingga pihak BPJS Kesehatan langsung menyetop fasilitas pengobatan dari mulai rawat jalan ataupun rawat inap yang berimbas beberapa orang karyawan sampai meninggal dunia karena kesulitan akses berobat.
“Kami PUK SPAI FSPMI PT. FNG bersama perangkat PC SPAI DKI dan DPW FSPMI DKI dan tim Jamkeswatch melaporkan semua ke pihak DPRD DKI dan meminta jalan keluar nya selain untuk memberikan tekanan kepada pihak perusahaan PT FNG maupun pihak BPJS Kesehatan agar memberikan fasilitas kesehatan,” ujar Haerudin, selaku Ketua PUK SPAI FSPMI PT. FNG.
Beberapa point yang disampaikan dalam pertemuan ini :
1. BPJS Kesehatan agar diaktifkan kembali dengan menggunakan APBD DKI atau yang lain nya.
2. BPJS Ketenagakerjaan tidak disetorkan oleh pihak perusahaan PT. FNG sejak Desember 2016 sampai Desember 2018 karena memyebabkan semua asuransi yang menjadi program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa digunakan seperti jaminan kematian (JKM) jaminan kecelakaan (JK) dan lain lainnya.
3. PUK SPAI FSPMI PT. FNG meminta bantuan agar bisa pihak DPRD DKI mendorong kepada pihak Kadismakertrans DKI Jakarta untuk melakukan pelaporan terkait pelanggaran tersebut ke kepolisian.
4. Terkait pelanggaran perusahaan tentang upah karyawan yang dirumahkan mulai bulan Mei 2018 degan kompensasi upah 50% dari gaji tanpa perundingan dengan pihak PUK padahal di SE (surat edaran menteri Tenaga Kerja) upah karyawan yang di rumahkan harus 100%, bila tidak maka perusahaan harus membicarakan degan pihak pengurus serikat (SP).
Semua itu tidak diindahkan dan tidak di lakukan oleh pihak perusahaan PT. FNG.
Bulan Juni 2018 karyawan hanya di bayar upah dengan kompensasi 42.5% akan tetapi belum di bayar dengan alasan perusahaan harus izin ke PKPU untuk bisa membayar karyawan.
Bulan Juli kompensasi 40%, Agustus 40%, September 40%. Selanjutnya, per tanggal 7 Oktober 2018 perusahaan mengeluarkan pengumuman tidur akan membayar upah karyawan yang tercatat rencana PHK sampai proses PHI selesai.
Menurut PUK FNG, hal ini yang menjadi pelanggaran berat perusahaan. Ditambah lagi dengan kasus pekerja atas nama Dawam, uang pesangonnya dari bulan Mei 2018 sampai sekarang belum juga di bayarkan. Hak yang seharusnya didapat oleh pekerja yang di PHK.
Dalam pertemuam ini, pihak DPRD DKI akan memanggil pihak perusahaan PT. FNG terkait permasalahan dan pelanggaran yang mereka lakukan, selaim itu pihak DPRD DKI berjanji akan menekan pihak Kadisnakertrans DKI dan Dudinakertran Jakarta Timur agar bertindak cepat dan tegas kepada pihak perusahaan.
DPRD DKI akan membicarakannya dengan pihak Kadisnakertrans dan dalam waktu dekat akan memberitahukan kepihak PUK FSPMI SPAI PT FNG.
Terkait PHK sepihak yang di lakukan oleh pihak perusahaan pihak DPRD DKI juga menanyakan kronologi proses dan apa yang telah dilakukan oleh pihak Sudinakertrans Jakarta Timur dan Kadisnakertrans DKI.
Terkait jaminan kesehatan pekerja PUK FNG. DPRD akan ada pertemuan untuk membuat Mou dengan sejumah pihak terkait seperti BPJS Kesehatan, ,Kadisnakertrans dan dinas Kesehatan pemprov DKI untuk mencari solusi agar para karyawan yang sedang dalam perselisihan ini bisa untuk berobat dan nantinya akan dialihkan ke BPJS dimana APBD DKI yang akan menanggung semua. (Omp/Jim)