Pelalawan, KPonline – Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Pelalawan batalkan aksi pada tanggal 19 November 2020, sebagaimana telah disampaikan pada 16 November 2020 karena Bupati Pelalawan bersedia melakukan audiensi.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KC FSPMI (Jasmadi) bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Provinsi Riau (LBH DPW), bersama dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan beserta jajaran dan dikawal oleh pihak kepolisian Pelalawan (Kapolres Pelalawan).
Dalam pertemuan singkat tersebut, KC FSPMI bernafas lega dengan mendengar pernyataan Bupati Kabupaten Pelalawan yang jelas menyampaikan dengan tegas kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan.
“Terkait dengan poin kenaikan UMK, pak kadis silahkan lakukan perundingan ulang bersama dengan dewan pengupahan dengan melibatkan FSPMI didalamnya,” perintah Bupati kepada Dinas Tenaga Kerja, sambil menikmati sarapan lontong yang telah disediakan.
“Sekali pun begitu singkat paling tidak kita sudah mendapatkan dukungan dari Bupati Pelalawan yang mengajukan perundingan ulang,” tutur Jasmadi selaku Sekjend KC FSPMI.