Rantauprapat, KPonline – Bau busuk yang menyengat dari tumpukan sampah yang berceceran di sepanjang jalan masuk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, adalah sebuah bukti dugaan pengelolaan sampah yang dipercayakan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu sangat amburadul, hal ini sesuai dengan pantauan Koran Perdjoeangan Online Rabu (01/09) dilokasi.
Kondisi sampah yang berserakan dan berbau busuk menyengat sudah pasti sangat mengganggu dan membuat pekerja PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Rantauprapat merasa tidak nyaman saat melaksanakan pekerjaan.
Ir. Eka Zulfria Nasution Manager PTPN III Kebun Rantauprapat, saat dikonfirmasi, membenarkan.
“Benar kondisi sampah yang berserakan disepanjang jalan masuk ke TPA sangat mengganggu dan membuat pekerja sangat tidak nyaman, dan dampaknya pasti kepada terganggunya kesehatan pekerja.
Secara lisan pihak kita sudah beberapa kali menyampaikan kepada pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sampah tersebut agar segera merapikannya, tetapi sepertinya tidak ditanggapi ” Ujar Manager ini.
Katanya lagi, “Lokasi TPA masih berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Kebun Rantauprapat, statusnya pinjam pakai selama satu tahun dari Thn 1993 hingga 1994, dan tidak lagi diperpanjang hingga sekarang ini.
Artinya sampah yang dibuang oleh Pemkab Labuhanbatu Cq Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke TPA yang berada di areal HGU PTPN III, adalah ilegal, dan kami dari PTPN III bisa melakukan pelarangan atau melaporkan DLH ke pihak yang berwajib, dan meminta pihak yang berwajib untuk menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah
Tanpa Izin yang Berhak atau kuasanya, Subsidar Undang-Undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan” Tegas Manager ini.
Terpisah, Supardi Sitohang Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B-3 (Kabid PSL B-3), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, saat dikonfirmasi melalui selularnya, menjelaskan.
“Terkait dengan hal tersebut, mohon maaf Saya tidak dapat memberikan jawaban sebelum ada izin dari Kepala Dinas, ada baiknya langsung saja klarifikasi ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup” Ujarnya Singkat.
Melalui pesan singkat Rabu (01/09) awak media mencoba mengkonfirmasi Nasrullah, S.H.,MAP. Kadis DLH Labuhanbatu, tetapi hingga berita ini ditayangkan tidak ada memberikan jawaban” (Anto Bangun)