Pelalawan- KPonline – Prosedur penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. ADEI Plantation & Industry periode 2023-2025, yang berunding bersama dengan tiga serikat pekerja/serikat buruh yang terdapat di perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dinilai ngawur dan disinyalir cacat hukum.
“Pasalnya, dalam SK Pendaftaran PKB PT. ADEI Plantation & Industy oleh Kadisnaker Pelalawaan itu, tidak didasari oleh Permenaker nomor 28 tahun 2014 tentang Peraturan Perusahaan dan PKB,” ungkap Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau, Satria Putra, saat memberikan keterangan persnya di Sekretariat DPW FSPMI di Pangkalan Kerinci, Jum’at (24/05/2024).
Menurut Satria, sejatinya dasar hukum yang melandasi prosedur pendaftaran PKB di perusahaan adalah, Permenaker RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB.
“Kadisnaker Pelalawan hanya menyebutkan dalam SK Pendaftaran PKB PT. ADEI Plantation & Industry 2023-2025 itu, hanya merujuk pada UU 13/2003 tentang Keteagakerjaan, UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU 2/2004 tentang Penyelesaiam Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), ditambah dengan UU Pemda Pelalawan,” jelas Satria.
Selain itu, kata dia lagi, dalam SK Pendaftaran PKB PT. ADEI Plantation & Industry itu disebutkan, tanggal berlaku PKB itu mulai 01 Desember 2023 sampai dengan 30 Nopember 2025. “Sementara draft PKB PT. ADEI Plantation & Industry yang menjadi lampiran SK Pendaftaran PKB yang ditandatangani oleh Kadisnaker Pelalawan tertulis periode 2024-2026. Ini kan jelas-jelas ngawur namanya”, cecar Satria.
Belum lagi, lanjut dia, pasal demi pasal yang tertuang dalam PKB PT. ADEI Plantation & Industry yang sudah didaftarkam oleh Kadisnaker Pelalawan itu, disinyalir memihak bagi keuntungan perusahaan dan banyak pasal yang merugikan pekerja.
“Kami dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau, mendesak Kadisnaker Pelalawan untuk memberikan ruang bagi serikat pekerja/serikat buruh FSPMI untuk melakukan perundingan dengan perusahaan, untuk memperbaiki pasal-pasal dalam PKB dan meminta Kadisnaker Pelalawan memasukan dasar PKB dalam penerbitan SK Pendaftaran PKB”, desaknya.
Sementara itu, Kadisnaker Pelalawan, Tengku Amri Fuad saat ditemui media ini melalui Kabid Hubungan Industrial, Zulkifli, SE, kemarin menyatakan, dirinya belum melihat soal PKB PT. ADEI Plantation & Industry. Karena masih di tahap mediator. “Draf PKB-nya belum sampai ke saya, mungkin masih ditangan mediator”, kata Zulkifli. (MS/Surya)