Jakarta, KPonline – Di tengah suasana mogok kerja dalam memperjuangkan hak pekerja yang belum diberikan pihak pengusaha, kabar duka itu datang. Adalah salah satu buruh PT FNG, yang meninggal dunia, Selasa malam (10/12/2018).
Imam Purwanto mengalami sakit sejak lama. Meski pun demikian, dia tak bisa berobat ke rumah sakit.
Hal ini disebabkan kartu BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif karena iuran yang telah dipotong dari gajinya tiap bulan, diduga tidak disetorkan oleh pihak pengusaha tempatnya bekerja ke BPJS Kesehatan.
Imam Purwanto adalah anggota PUK FSPMI SPAI PT FNG. Dia meninggal karena mengalami penyakit gagal ginjal. Sebuah penyakit yang mengharuskannya cuci darah satu minggu dua kali.
Selama ini dia mengunakan BPJS Kesehatan mandiri, karena kartu BPJS Kesehatan PPU (Pekerja Penerima Upah) tidak bisa digunakan sejak Januari 2018.
Dalam keadaan tak berdaya dan dalam keadaan sakit parah imam Purwanto di PHK. Padahal, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, PHK dilarang karena pekerja sakit.
Rupanya pihak manajemen perusahaan tetap keras kepala tidak menggubris ketentuan hukum tersebut.
“Kami telah melaporkan terkait semua pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan ke Sudinaker Jakarta Timur, Disnakertrans DKI, BPJS Kesehatan Pusat, DPRD Jakarta hingga Gubernur DKI. Tetapi sampai saat ini belum ada respon atau tindakan dari dinas terkait,” jelas Haerudin, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. FNG.
Buruh Indonesia kembali berduka. Justru di saat almarhum sedang berjuang mendapatkan hak-haknya. (Jim)