Jakarta,KPonline – Sering kita jumpai di banyak perusahaan terjadinya pemberangusan atau yang biasa dikenal dengan Union Busting terhadap Pengurus Unit Kerja (PUK) dan perangkat Serikat Pekerja (pleno, Garda Metal-red). Hal ini dikarenakan ketakutan yang berlebih dan pemahaman yang kurang terhadap fungsi serta peran Serikat Pekerja di dalam sebuah perusahaan. Seolah olah Serikat Pekerja adalah hama yang akan merongrong dan menggerogoti perusahaan. Padahal kalau dipahami secara seksama, Serikat Pekerja adalah mitra yang setara dengan pengusaha dalam membangun dan menggerakkan roda perekonomian perusahaan.
Sebagai pengusaha harus mulai merubah paradigma ini, jajaran manajemen bisa memulai hubungan industrial yang baik dan merubah sudut pandang negatif terhadap Serikat Pekerja. Sebab, sebanyak apa pun modal dan secanggih apa pun teknologi yang dimiliki pengusaha, tanpa sentuhan tangan-tangan terampil dan otak cerdas pekerja, tidak akan berarti apa-apa.Menyatukan pandangan bahwa pengusaha dan Serikat Pekerja yang mewadahi para pekerja sama-sama bekerja sesuai fungsi dan peran masing-masing dengan satu tekad dan tujuan, yaitu keuntungan perusahaan dan kesejahteraan bersama.
Organisasi Serikat Pekerja di dalam sebuah perusahaan, pernyataan dan tuntutannya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2).
Bagian penjelasan Pasal 33 Ayat (1) menyebutkan produksi dilakukan oleh semua untuk semua untuk membangun kemakmuran bersama bukan orang per orang. Sedangkan Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Pasal 28D Ayat (2) justru secara spesifik menyebut mengenai hubungan industrial. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan industrial”.
Dalam hal ini tersirat makna bahwa pada hakikatnya perusahaan adalah usaha bersama antara pengusaha sebagai pemilik modal dan teknologi dengan pekerja atau buruh yang menjalankan dan mengembangkan modal dan teknologi dengan tenaga, pikiran dan kemampuan yang dimiliki.
Peran Aktif Serikat Pekerja
Perlu diketahui, melalui serikat pekerja banyak sekali hal positif yang diberikan dan dikembangkan kepada anggota sebagai bagian pekerja di sebuah perusahaan yang dilaksanakan secara terstruktur dan terprogram dengan baik melalui bidang masing masing. Semisal : Bidang Organisasi, yang tidak bosan bosan memberikan motivasi semangat kerja, Bidang Pendidikan mengadakan pendidikan dan pelatihan guna meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan para pekerja. Bidang Sosial Ekonomi sering kali mempelopori kegiatan kegiatan sosial masyarakat yang mengharumkan nama perusahaan dan tak kalah penting adalah melakukan kerjasama pengembangan usaha atau wirausaha yang menopang jalannya bisnis perusahaan. Memberikan fasilitas dan jaminan kemudahan para pekerja yang ingin berwirausaha, khususnya dalam memasarkan produk hasil produksi perusahaan agar cepat terserap langsung ke masyarakat sebagai konsumen.
Serta masih banyak lagi hal positif lainnya yang menjadi perhatian, hal ini tak dapat dipungkuri bahwa peran aktif Serikat Pekerja dalam sebuah perusahaan adalah sangat penting. Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan harus tetap dijaga.
(Jim)